Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
Polda Kaltara mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si dalam Rilis akhir tahun Polda Kaltara 2024.
Berdasarkan data dari Direskrimum Polda Kaltara, dua kasus TPPO berhasil diungkap pada tahun 2024. Pengungkapan pertama terjadi antara Januari hingga 20 November 2024, dengan 69 tersangka dan 311 korban yang berhasil diselamatkan. Pengungkapan kedua terjadi pada periode 20 Oktober hingga 20 November 2024, dengan 22 tersangka dan 108 korban yang diamankan.
“Pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan bahwa upaya kita dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang semakin efektif,” ujar Irjen Pol Hary Sudwijanto. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengupayakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tujuan utama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban TPPO adalah untuk bekerja di luar negeri. Mayoritas mereka bekerja di perusahaan sawit, sebagai tukang kebun, atau sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah memberangkatkan korban dengan biaya yang ditanggung oleh cukong.
“Modus yang digunakan oleh para pelaku TPPO sangat kompleks, mulai dari pengiriman dengan paspor kunjungan keluarga hingga iming-iming gaji tinggi,” tambah Kapolda. Pekerja migran yang dipekerjakan sering kali tidak mendapatkan hak-hak mereka setelah tiba di negara tujuan.
Selain itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk perbatasan, terutama yang berbatasan dengan Sabah dan Serawak, Malaysia. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik TPPO yang semakin marak di wilayah tersebut.
“Pencegahan dini sangat penting untuk menanggulangi TPPO secara efektif,” tegas Irjen Pol Hary Sudwijanto. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan profiling terhadap pekerja migran yang berasal dari daerah-daerah tertentu, seperti Jawa, NTT, dan Sulawesi. Kerja sama dengan Konsulat Jenderal RI di Tawau, Malaysia, juga telah diperkuat.
Kapolda Kaltara juga mengingatkan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program 100 Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah perdagangan manusia di Provinsi Kalimantan Utara.
“Peningkatan pengawasan ini akan menjadi langkah preventif yang sangat penting untuk mengurangi kasus TPPO di wilayah Kaltara,” ujar Kapolda Kaltara, menutup keterangannya.