Penulis: Ahmad Albar | Editor: Dimas
NUNUKAN – Dua unit mobil asal Malaysia sitaan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, kini dalam penguasaan Negara Indonesia, rencananya akan dijadikan kendaraan operasional KPPBC Nunukan maupun istansi lainya yang dianggap membutuhkan.
Kendaraan bermerek Toyota landscuiser dan Toyota Prado 3.0 itu disita petugas di perkebunan sawit, Pulau Sebatik lantaran dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 yang sejatinya melarang keras tindakan mengimpor barang bekas untuk kepentingan pribadi.
Kepala KPPBC Nunukan, Danang kepada awak narasiborneo.com mengatakan, penyitaan mobil ini dilakukan pada Agustus 2023 lalu tanpa pemilik di lokasi saat itu. namun pihaknya telah memberikan waktu selama 90 hari agar pemilik datang ke Kantor Bea Cukai membawa bukti kepemilikan kendaraan, ataupun membawa pembelian barang secara impor.
“Sampai saat ini belum ada pemiliknya, jadi kita hanya menunggu instruksi dari pusat tindak lanjut dari kedua mobil tersebut,” ujarnya Selasa, 7 November 2023.
Penindakan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa mobil bernomor plat Malaysia beroperasi di perkebunan sawit Wilayah Indonesia. Kendati demikian dilanjutkan Danang, impor mobil bekas dapat dilakukan selama perusahaan importir mampu memenuhi persyaratan impor, sebagaimana peraturan Menteri Perindustrian tentang kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru. “Meski melarang impor mobil bekas, pemerintah mempersilahkan perusahaan atau orang pribadi mendatangkan suku cadang (spare part) kendaraan dari luar negeri, untuk kepentingan pemakaian pribadi dan untuk kepentingan diperdagangkan,” pungkasnya (*)