Evaluasi Keamanan Transportasi Laut, DPRD Kaltara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Undang Instansi Terkait

oleh
Komisi 3 DPRD Kaltara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait ( Foto : ASTA Z/NARASIBORNEO)

Reporter: Asta Z | Editor : Dewangga

Tanjung Selor – Komisi 3 DPRD Prov. Kaltara menyoroti peristiwa kecelakaan speedboat di Kabupaten Nunukan dan Bulungan yang menimbulkan sejumlah korban jiwa. Hal ini menjadi perhatian khusus dikarenakan dalam dua kecelakaan yang terjadi di awal tahun ini terjadi pada speedboat non reguler.

banner 728x90

Sekretaris Komisi 3 DPRD Prov. Kaltara , H. Muhammad Nafis, menyampaikan bahwa “adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini bukan bermaksud untuk mencari siapa yang salah, tapi untuk mencari solusi agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali.”

Dalam RDP tersebut, Komisi 3 DPRD Kaltara mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten, Provinsi dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP),Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP), Navigasi serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP). Beberapa instansi tersebut diundang untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi kecelakaan transportasi sungai dan laut.

Melalui evaluasi terhadap wewenang tiap instansi diharapkan dapat meningkatkan kordinasi dan tindak tegas bagi para pelanggar. Selain itu, pengamanan dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar keberadaan speedboat yang tidak sesuai regulasi atau aturan bisa ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Dishub Kab. Bulungan ingin secara tegas menindak speedboat non reguler, dimana keberadaan speedboat tersebut banyak yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Tetapi ranah untuk melarang atau menindak speedboat tersebut bukan ranah dari Dishub Kab. Bulungan.” ucap Kepala Dinas Perhubungan/Dishub Kab. Bulungan, Yunus Luat dalam forum RDP tersebut.

Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muhammad Nasir mengatakan perbaikan infrastruktur transportasi laut perlu disegerakan. Hal ini dikarenakan intensitas penggunaan sarana laut dan sungai akan meningkat drastis pada bulan suci Ramadhan. Oleh karena itu perlu adanya kedepannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Jusuf SK Laksanakan Asesmen Kompetensi Klinik Perawat dan Bidan

Salah satu permasalahan yang menjadi pembahasan utama ialah terkait penggunaan speedboat Non-Reguler. Penegakan hukum terhadap keberadaan speedboat non reguler sulit untuk diatasi dikarenakan masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan speedboat non reguler, mengingat tiket speedboat reguler jumlahnya terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Syaharuddin menyampaikan “Solusi dari KUPP saat Ramadhan besok adalah membuat speedboat non reguler menjadi speedboat cadangan, dan membuat jadwal untuk meminimalisir pelayaran kapal non reguler.”

Selain itu, pemerintah provinsi juga berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan speedboat di bulan suci Ramadhan nantinya.

Beberapa masukan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan transportasi laut dan sungai di Prov. Kaltara.