Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Seorang pengajar honorer di wilayah Tanjung Selor dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti menyetubuhi tiga anak perempuan. Pelaku dihukum dua puluh tahun oleh hakim setelah melalui proses hukum dalam tiga perkara berbeda.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga yang langsung melapor ke pihak kepolisian. Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama.
Pelaku menjanjikan uang kepada korban dengan jumlah bervariasi mulai dari 300 hingga 600 ribu. Uang ratusan ribu itu digunakan pelaku untuk memuluskan niat jahatnya yang sudah direncanakan. Pelaku melancarkan aksinya dibeberapa waktu, ketika jam Olahraga siswa berlangsung hingga sepulang sekolah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo menyatakan bahwa tiga perkara ditangani secara terpisah karena masing-masing memiliki unsur kejadian dan barang bukti yang berbeda.
“Dalam tiga perkara tersebut terdakwa dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara; pada kasus pertama divonis 7 tahun tanpa banding, kasus kedua divonis 6 tahun dan diajukan banding, sedangkan kasus ketiga juga divonis 7 tahun sesuai tuntutan jaksa dan turut diajukan banding oleh penasihat hukum.” kata Ariyanto Wibowo kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa siang.
“Pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding setelah menerima salinan putusan dari pengadilan negeri Tanjung Selor,” tambahnya. Ia memastikan pendampingan hukum terhadap para korban tetap berjalan hingga proses berakhir.
Kejaksaan bekerja sama dengan unit perlindungan anak agar proses penyidikan tidak berdampak buruk terhadap psikologis ketiga korban. Lembaga terkait turut dilibatkan guna memberikan pemulihan trauma melalui konseling secara berkala dan intensif.
Kini terdakwa mendekam di Lapas Nunukan untuk menjalani masa hukuman sambil menanti proses banding dua perkara yang diajukan. Jaksa berharap vonis tersebut dapat menjadi contoh agar dunia pendidikan terbebas dari kekerasan seksual terhadap anak.