Hilirisasi yang Melukai: Potret Buram Pengawasan Lingkungan di Kaltara

oleh
Sidang pertama permohonan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL, RKL dan RPL) PT Adaro Energy Indonesia Tbk untuk usaha/ kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) KIPI Mangkupadi pada Selasa, (03/02) (Foto:ISTIMEWA)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Warga Desa Tanah Kuning mendatangi persidangan sengketa informasi guna menuntut transparansi dokumen lingkungan hidup terkait operasional pembangkit listrik tenaga uap. Masyarakat lokal merasa sangat perlu mendapatkan salinan dokumen analisis dampak lingkungan untuk memastikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka secara menyeluruh.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara justru memberikan jawaban mengecewakan dengan menyatakan bahwa mereka tidak menguasai dokumen yang diminta tersebut. Instansi pemerintah ini malah menyarankan penduduk agar menanyakan langsung perihal data lingkungan itu kepada pihak perusahaan pengelola kawasan industri tersebut.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan instansi pemerintah yang mengaku tidak memiliki dokumen vital mengenai rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan di wilayah itu,” tegas perwakilan warga.

“Padahal negara seharusnya memiliki kendali penuh terhadap setiap perizinan industri yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat serta mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” tegasnya.

Pemerintah daerah melalui perwakilan Dinas Lingkungan Hidup mengakui baru mengetahui bahwa fasilitas pembangkit listrik milik perusahaan swasta itu sudah beroperasi. Mereka tidak mampu memberikan penjelasan mendetail mengenai pengawasan karena masalah teknis tersebut berada pada wewenang bagian pengawasan tambang secara internal.

“Sidang permohonan informasi ini akan kami lanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda menghadirkan pihak terkait dari bidang pengawasan tambang,” ujar pimpinan persidangan. Kehadiran bagian teknis sangat krusial agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi hak publik sesuai aturan hukum.

Pihak perusahaan pengelola proyek raksasa ini membangun kawasan industri seluas 13 ribu hektare guna memenuhi ambisi hilirisasi mineral global. Konsorsium swasta tersebut kini terus menggenjot pembangunan berbagai infrastruktur pendukung termasuk smelter aluminium yang membutuhkan pasokan energi listrik sangat besar.

Baca Juga:  Tongkat Komando Kapolda Kaltara Beralih Tangan, Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy Ambil Alih

Operasional pembangkit listrik berbahan bakar batubara ini mulai mengeluarkan asap pebal yang sangat mengganggu kesehatan pernafasan masyarakat di pemukiman sekitar. Kapal tongkang pembawa material industri juga terlihat hilir mudik sehingga merusak area tangkap nelayan tradisional yang mencari nafkah di laut.

Masyarakat sipil menuding proyek berlabel industri hijau tersebut hanyalah sebuah praktik pencitraan belaka karena masih menggunakan energi kotor batubara tersebut. Perusahaan induk kini bahkan mengubah nama korporasi mereka demi memperbaiki citra buruk akibat keterlibatan panjang dalam bisnis pertambangan batubara di Indonesia.

“Masyarakat membutuhkan data akurat untuk memperkuat posisi tawar dalam menghadapi ekspansi industri yang mengancam ruang hidup serta masa depan generasi mendatang,” ungkap Pemohon. Transparansi dokumen lingkungan merupakan langkah awal yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan perusahaan jika memang ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan secara nyata.

Pemerintah pusat menetapkan kawasan ini sebagai proyek strategis nasional untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tambang mentah melalui proses pengolahan smelter. Namun pengawasan yang lemah menyebabkan aktivitas industri berjalan tanpa adanya indikator dampak lingkungan yang jelas serta terukur bagi keselamatan warga.

Warga tetap berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan kedua demi mendapatkan hak atas informasi yang selama ini disembunyikan oleh negara. Mereka berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil agar perusahaan mematuhi setiap regulasi lingkungan demi kesejahteraan rakyat di Kabupaten Bulungan.