NUNUKAN – Fraksi Demokrat melalui juru bicara H. Nadia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan atas inisiatif membentuk tiga desa baru. Menurutnya, pemekaran tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Fraksi Demokrat berharap pembentukan desa baru dapat mempercepat pelayanan publik dan mendorong peningkatan kualitas pembangunan di wilayah tersebut.
“Selain itu, pemerintah desa diminta menggali potensi lokal agar bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.l,” ucap H. Nadia.
Adapun catatan dari Fraksi Demokrat pertama, secara prinsip pemekaran desa dibenarkan oleh Undang-undang selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Oleh sebab itu Fraksi Demokrat berharap tujuan pemekaran desa harus berdasarkan semangat membangun desa guna meningkatkan kualitas desa itu sendiri,” jelasnya.
Kedua, dalam upaya percepatan pembanguna Fraksi Demokrat berpandangan dengan terbentuknya usulan tiga desa pemekaran tersebut semoga dapat meningkatkan pelayana publik yang lebih cepat, efektif dan berkualitas kepada masyarakat. Khususnya di tiga desa baru dan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nunukan pada Umumnya
“Ketiga,dengan terbentuknya desa baru Fraksi Demokrat berharap pemerintah desa agar dapat lebih mudah menggali potensi lokal desa sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, serta dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat desanya serta dapat meningkatkan kesejahteraan penduduknya secara keseluruhan,” tutupnya.


 
											




