Intimidasi PT KIPI di Mangkupadi Dipatahkan Warga, Pembongkaran Paksa Berakhir Gagal

oleh
(Foto: DOC.ISTIMEWA)

TANJUNG SELOR – Situasi genting kembali mencengkeram warga Desa Mangkupadi akibat ulah PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI). Pagi tadi, seorang warga bernama Siti Rabiah mengalami intimidasi serius ketika PT KIPI mengerahkan aparat kepolisian ke lokasi tanahnya. Upaya pembongkaran paksa bangunan miliknya yang tanpa dasar hukum jelas tersebut sontak memicu perlawanan warga.

Rencana pembongkaran paksa bangunan itu akhirnya gagal total berkat kegigihan dan solidaritas warga setempat yang hadir. Puluhan warga secara bersama-sama bersiaga menjaga bangunan milik Siti Rabiah dan menolak tindakan semena-mena. PT KIPI pun terpaksa mundur dan membatalkan niatnya karena menghadapi perlawanan massa yang bersatu.

Siti Rabiah mengungkapkan kekecewaannya mendalam atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT KIPI. “Saya punya bukti kepemilikan sah berupa SPPT sejak 2012 dan sudah menggarap lahan ini sejak 1997,” ujarnya dengan tegas. “Mereka datang tanpa permisi dan membawa polisi, sungguh tindakan yang tidak bisa diterima.”

“Saya merasa sangat terintimidasi dengan kedatangan aparat kepolisian yang mereka bawa,” tambah Siti Rabiah dengan nada prihatin. “Ini adalah bentuk tekanan yang sangat berat bagi kami sebagai warga kecil yang hanya ingin mempertahankan hak-hak kami.”

Warga lainnya juga menyampaikan keprihatinan yang sama terkait praktik perusahaan tersebut. “Kami berharap ada keadilan dan perlindungan hukum bagi kami,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Jangan sampai ada lagi tindakan sepihak seperti ini di kemudian hari tanpa ada proses yang benar.”

Perwakilan PT KIPI akhirnya berjanji tidak akan melanjutkan pembongkaran dan akan memfasilitasi mediasi dalam waktu dekat. Komitmen ini muncul setelah adanya diskusi panjang dengan warga yang menunjukkan solidaritas luar biasa. Namun, warga tetap menuntut agar setiap langkah perusahaan tunduk pada hukum dan menghormati hak kepemilikan.

Baca Juga:  Bupati Bulungan Serukan Kewaspadaan Tinggi Terkait Potensi Banjir

Insiden ini memperpanjang daftar masalah antara PT KIPI dan warga, di mana sebelumnya perusahaan juga melakukan penggusuran paksa. Tindakan tersebut terjadi tanpa kompensasi layak dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan. Kejadian ini terus memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat Desa Mangkupadi.

Warga Desa Mangkupadi merasa bahwa tindakan PT KIPI mencerminkan sikap arogan korporasi dan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak rakyat kecil. Mereka menegaskan pentingnya perusahaan menghormati proses hukum. Masyarakat menuntut setiap langkah perusahaan harus tunduk pada aturan yang berlaku.