Kabupaten Bulungan Terapkan Perbup Konservasi, Sinergikan Pembangunan dan Perlindungan Alam

oleh
Penyerahan Peraturan Bupati mengenai tata kelola Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Bulungan (Foto : ASTAZ/NARASIBORNEO)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi menerima Peraturan Bupati mengenai tata kelola Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Penyerahan dilakukan oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dalam kegiatan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Bulungan.

Dokumen ini berisi panduan identifikasi, penetapan, serta pemantauan wilayah-wilayah dengan nilai penting bagi keberlanjutan ekosistem daerah. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi pembangunan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yahya Ahmad Zein menekankan pentingnya pengelolaan berkelanjutan sebagai dasar pembangunan daerah. “Perlindungan nilai konservasi akan berdampak langsung pada kesejahteraan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Yahya.

Perwakilan YKAN, Bapak Yohanes, menyatakan bahwa Perbup ini merupakan wujud dukungan konkret terhadap tata kelola lingkungan Kabupaten Bulungan. “Peraturan ini akan menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga wilayah konservasi secara terintegrasi,” ungkapnya dalam sesi penyampaian.

Kehadiran Perbup NKT diharapkan mendorong kesadaran kolektif dalam memanfaatkan lahan secara berimbang dan tidak eksploitatif. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas berbasis lahan demi menjaga kelestarian kawasan penting.

Selain itu, partisipasi masyarakat lokal menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengelolaan wilayah NKT yang telah ditetapkan dalam regulasi baru. Keterlibatan aktif komunitas akan menciptakan rasa kepemilikan terhadap wilayah dan mendorong perlindungan jangka panjang.

Langkah strategis ini juga mendapat dukungan dari berbagai instansi dan pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan penyerahan peraturan tersebut. Mereka menyambut baik regulasi yang dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan praktik berkelanjutan di lapangan.

Dengan adanya Perbup ini, Kabupaten Bulungan menunjukkan komitmen tinggi terhadap konservasi lingkungan sekaligus memastikan pembangunan tidak mengabaikan aspek ekologis. Ke depan, dokumen ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi kebijakan daerah yang ramah lingkungan.

Baca Juga:  Masyarakat Sajau Hilir Tutup Jalur Hauling PT BPN Tuntut Hentikan Aktivitas