TARAKAN – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara baru saja sukses membongkar sebuah jaringan peredaran narkotika. Operasi ini berlangsung di area Sungai Bandara, Kota Tarakan, berhasil menyita 1,5 kilogram sabu. Tiga individu kini telah ditangkap dalam kaitan dengan penemuan narkoba tersebut.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, barang bukti narkotika itu dimusnahkan. Acara penting ini diselenggarakan dengan tertib di Ruang Aula Ditpolairud Polda Kaltara. Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memerangi kejahatan narkoba.
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang peduli. “Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama bagi kami untuk memulai penyelidikan,” kata Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, Direktur Polairud Polda Kaltara. Beliau menambahkan bahwa para tersangka berperan sebagai kurir yang diperintahkan mengambil barang.
“Tersangka L menerima instruksi dari seseorang, lalu melibatkan A untuk tugas ini,” ungkapnya. Beliau menjelaskan proses peredaran narkoba ini sangat terorganisir. “Barang haram itu kemudian berpindah tangan hingga sampai ke tersangka lain yang terlibat,” tambahnya.
Pihak kepolisian menduga ada tokoh utama yang mengendalikan operasi ini dari belakang layar. “Kami sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelas Kombes Pol Tidar. “Dua orang lainnya kini sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan mereka,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal berbeda berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal yang dikenakan termasuk Pasal 114 terkait peredaran narkotika. Mereka juga dijerat Pasal 112 mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika di atas 5 gram.
Selain itu, Pasal 132 tentang permufakatan jahat turut diterapkan pada kasus ini. Saat ini, kepolisian sedang berkoordinasi erat dengan pihak kejaksaan. Tujuan koordinasi ini adalah untuk melengkapi seluruh administrasi perkara yang dibutuhkan.
Persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat sudah diperoleh untuk kelanjutan proses hukum. Proses pemusnahan barang bukti sabu berlangsung disaksikan langsung oleh ketiga tersangka. Dari dua bungkus paket sabu yang disita, masing-masing 0,5 gram disisihkan.
Penyisihan ini penting untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya di pengadilan. Kasus ini membuktikan komitmen kuat Ditpolairud Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan terus aktif memberikan informasi untuk mendukung pemberantasan kejahatan ini.