Pemprov Kaltara

Kaltara Dorong Pemasangan PLTS Atap Rumah Tangga, Hemat Listrik Lewat Skema KWExim

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di rumah tangga. Langkah ini dinilai mampu memberikan penghematan biaya listrik sekaligus mendukung transisi energi bersih di daerah.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Azis, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

“Pemanfaatan PLTS atap menawarkan potensi penghematan listrik yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Azis, Rabu (10/12/2025).

Azis menjelaskan, efisiensi penggunaan PLTS atap didukung oleh mekanisme KWH Ekspor-Impor (KWExim) yang diterapkan oleh PLN.

Pada siang hari, energi listrik yang dihasilkan panel surya dapat langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Apabila terjadi kelebihan produksi, energi tersebut akan diekspor ke jaringan PLN dan tercatat sebagai kredit listrik. Sebaliknya, pada malam hari atau saat produksi PLTS menurun, rumah tangga akan mengimpor listrik dari PLN.

“Dengan sistem ini, masyarakat hanya membayar selisih listrik yang diimpor dari PLN. Ini yang membuat tagihan listrik bisa lebih hemat,” jelasnya.

Meski memberikan banyak manfaat, masyarakat diminta memperhatikan sejumlah aspek teknis sebelum memasang PLTS atap.

Pertama, kondisi dan struktur atap rumah harus kuat dan memadai, seperti atap dak beton atau konstruksi lain yang mampu menopang beban panel surya. Satu modul panel surya diperkirakan memiliki berat sekitar 20 kilogram.

Kedua, calon pengguna wajib berkonsultasi dengan pihak PLN terkait kapasitas daya listrik rumah. PLN akan melakukan perhitungan daya yang dapat dipasang berdasarkan luasan atap dan daya terpasang pada rekening listrik pelanggan.

Ketiga, proses pemasangan dan penyambungan PLTS ke sistem kelistrikan harus dilakukan oleh PLN, karena berkaitan dengan penerapan skema KWExim serta penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Azis menambahkan, hingga saat ini peraturan daerah khusus terkait energi dan PLTS atap belum ditetapkan. Pemerintah daerah memilih fokus pada implementasi di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi, mengingat kebijakan nasional telah mengarah pada percepatan transisi energi.

“Yang terpenting saat ini adalah kesesuaian konsep dengan kondisi rumah masyarakat, terutama atapnya, agar pemanfaatan PLTS atap bisa optimal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

NARASIBORNEO.COM

Recent Posts

Optimis Jadi Geopark Indonesia, Kaltara Usulkan 27 Situs Warisan Geologi ke Kementerian ESDM

TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan kesiapan dan optimisme tinggi untuk diakui sebagai…

3 hari ago

Ibrahim Ali Serahkan Bantuan Operasional KPU: Dukungan Penuh KTT untuk Integritas Pemilu Lokal

Editor : Dewangga TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung secara resmi menyerahkan bantuan hibah…

3 hari ago

Pionir Kalimantan Utara: Tana Tidung Resmikan PPDI, Wadah Strategis Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Desa

Editor : Dewangga TANA TIDUNG - Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah resmi menjadi wilayah perintis…

3 hari ago

Pemkab Nunukan Pastikan Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Aman Jelang Nataru

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Bupati H. Irwan Sabri bergerak cepat memastikan stabilitas harga…

4 hari ago

SD Unggulan Tana Tidung Ukir Prestasi Nasional: Terpilih sebagai Sahabat Sekolah Dasar 2025

Editor : Dewangga TANA TIDUNG - Dunia pendidikan di Kabupaten Tana Tidung kembali berhasil menorehkan…

4 hari ago

Rapat Koordinasi Nataru Tana Tidung: Forkopimda Siapkan Pengamanan dan Logistik Lintas Sektor

Editor : Dewangga TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) bersama seluruh jajaran Forum…

4 hari ago