Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
Tanjung Selor – Pemusnahan barang bukti sabu seberat 74.959,21 gram dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara pada Rabu (5/12/2024). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tiga tersangka, W.P., A.W.T., dan D.K., yang berasal dari Kota Tarakan. Barang bukti tersebut berhasil disita dari dua lokasi, yakni Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Hilir, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini. “Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masa depan bangsa,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan. Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah wujud komitmen Polda Kaltara untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menegaskan bahwa selain menindak pelaku, pihaknya akan membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami memperkirakan bahwa dengan pemusnahan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 740.000 jiwa dari bahaya narkotika,” kata Hary Sudwijanto. Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kalimantan Utara akan terus melakukan operasi besar-besaran untuk memberantas narkoba.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut dikemas dalam bungkusan plastik teh hijau merek Guanyinwang. Berdasarkan pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, sabu tersebut teridentifikasi mengandung zat metamfetamina. Metamfetamina sendiri merupakan narkotika golongan I yang memiliki dampak negatif besar terhadap kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan izin dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024. Hal ini juga bertujuan agar barang bukti yang telah disita tidak lagi disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk jaksa, penyidik, serta perwakilan masyarakat sebagai saksi. Hal ini sebagai bentuk keterbukaan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali, guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti setelah proses tersebut.
Selain itu, Kapolda juga berharap agar masyarakat semakin waspada terhadap peredaran narkoba. “Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba,” tegas Kapolda. Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan sabu ini menunjukkan upaya keras yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Utara dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolda Hary Sudwijanto kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penanggulangan narkoba. “Melalui kerja sama yang baik antara masyarakat dan polisi, kami optimistis bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman dari narkoba,” tambahnya. Pemusnahan ini juga menjadi pesan keras bagi para pelaku dan jaringan narkoba agar segera menghentikan aktivitas ilegal mereka.