Kasus Pembunuhan Staf Honorer Prokopim Nunukan Terkuak, Ini Pelaku dan Motifnya

oleh
Press Conference : Kasat Reskrim IPTU Lusgi Simanungkalit dan Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus pembunuhan (FOTO : ANDI ROSWANDI/NARASIBORNEO.COM)

Reporter : Andi Roswandi | Editor : Dewangga

 

NUNUKAN – Tak butuh waktu hingga 24 jam, tim gabungan dari Polres Nunukan yakni Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Nunukan, Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Nunukan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Polsek Nunukan dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan berhasil mengungkap misteri kematian Staf Honorer Bagian Protokol dan Ki Pimpinan (Prokopim) Setkab Nunukan berinisial YY (44).

 

Dalam pengungkapan itu, polisi akhirnya menetapkan BN (38) yang tak lain adalah kekasih korban sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

 

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan, kasus ini terjadi pada Selasa (25/06/2024) lalu dengan alibi bahwa ada seseorang berinisial UD melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Dalam keterangan awalnya kepada polisi, BN membuat keterangan palsu kepada Polsek Nunukan, di mana sekira Pukul 08.00 Wita bahwa telah terjadi penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

 

“Awalnya pelaku ini membuat laporan kepada Polsek Nunukan yang belakangan keterangannya itu adalah palsu dan merekayasa seolah-olah telah terjadi penganiayaan. Dalam kronologis laporan awal pelapor, bahwa korban terbangun dari tidur dan melihat seseorang berinsial UD masuk ke dalam kamarnya dan ingin melakukan pemerkosaan, pelapor kaget sehingga berteriak membuat UD tersebut panik lalu mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam leher serta dada korban dengan pisau,” ujar Lusgi kepada awak media, pada Kamis (27/06/2024).

 

Dijelaskan Lusgi, namun setelah dilakukan penyelidikan olah TKP dan penyesuaian keterangan saksi-saksi serta pelapor. Penyidik akhirnya mengarah bahwa pelapor adalah pelaku dalam kasus itu. Dalam pemeriksaan pengungkapan kasus itu pelaku sempat bertahan dengan skenario yang dia buat, bahwa korban meninggal dunia akibat ditikam oleh pria berinisial UD. Bahkan, korban juga sempat mengarang cerita bahwa UD berusaha melakukan pencurian di kediamannya itu.

Baca Juga:  Ratusan WBP Lapas Nunukan Salurkan Hak Suaranya di Pilkada 2024

 

“Mendengar cerita awal pelaku ini, kami kemudian mengamankan UD yang disebut pelaku sebagai orang yang telah menghabisi nyawa korban. Tapi setelah kita amankan dan mendengarkan keterangan yang bersangkutan, bahwa saat kejadian UD sedang berada di kebun miliknya di Jalan Tanjung Cantik, Kecamatan Nunukan dan di kebun UD tidak memiliki kendaraan,” ujarnya.

 

Setelah mengakui perbuatannya itu, pelaku akhirnya mengungkapkan alasan utama yang membuat dirinya dengan tega menghabisi nyawa korban. Pelaku merasa kesal lantaran setelah tiga tahun berpacaran korban tak kunjung meresmikan hubungannya sebagai pasangan suami istri yang sah. Selama ini pelaku memperkenalkan korban kepada tetangga dan teman-temannya sebagai suaminya dari pernikahan sirinya. Namun realitanya korban dan pelaku justru tidak memiliki ikatan pernikahan sedikit pun.

 

“Inilah yang membuat pelaku itu emosi, karena setiap kali mempertanyakan kapan dia akan dikenalkan ke keluarga korban dan kapan dinikahi secara resmi. Korban selalu mengatakan ” Tidak Apa-apa itu”. Mendengar ucapan korban itu, pelaku kemudian naik pitam dan keluar kamar mengambil pisau di dapur kemudian kembali ke kamar lalu menikamkan pisau itu ke leher korban. Karena korban sempat bereaksi atas tikaman pertama, pelaku kembali menikamkan pisau ke dada bagian bawah korban,” ungkap Lusgi.

 

Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa melanjutkan, saat kejadian penikaman pelaku sempat mendengar langkah kaki sang anak yang mengarah ke kamarnya. Saat itu pelaku bersama korban keluar kamar. Anak pelaku kaget melihat korban sempat berjalan sempoyongan mengarah ke dapur rumah sambil memegang leher yang berlumuran darah.

Pelaku yang melihat anaknya itu, sontak menyuruh anaknya untuk memanggil tetangganya dan mulai mengarang cerita terkait penyebab kematian korban. Sehingga tetangga pelaku awalnya mengira korban tewas akibat upaya aksi pencurian, berdasarkan skenario dari pelaku.

Baca Juga:  Penerus Negeri Kaltara Sukses Gait Anak Muda Perbatasan Menangkan Prabowo Gibran

 

Ditambahkan Barasa, selama tiga tahun belakangan korban diketahui kerap mendatangi rumah pelaku saat malam hari kisaran sekira pukul 21.00 WITA atau pukul 22.00 WITA dan kembali ke kediamannya di Jalan Pembangunan saat waktu Subuh atau kisaran pukul 04.00 WITA dan 05.00 WITA.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Nunukan dan terancam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.