Tanjung Selor – Aksi Unjuk Rasa terkait dugaan pelanggaran PT. Sentosa Sukses Utama (SSU) terjadi pada Jumat, (14/02). Aksi tersebut dilakukan oleh puluhan pemuda yang tergabung dalam organisasi Kaum Muda Nusantara di depan Wisma GAWI, Jakarta Selatan. Para pemuda tersebut meminta agar masalah ini mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang. PT. Sentosa Sukses Utama (SSU) sendiri merupakan anak perusahaan dari GAWI.
Dalam orasinya, Wixen Nando, salah satu perwakilan dari Kaum Muda Nusantara, mengungkapkan beberapa pelanggaran yang ditemukan di lokasi operasional PT. SSU, khususnya di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Di antara pelanggaran yang teridentifikasi adalah banyaknya area sawit yang ditanam di luar area Hak Guna Usaha (HGU), serta penanaman sawit di sempadan sungai. Selain itu, PT. SSU juga dinilai belum merealisasikan kewajiban untuk memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat, dan terdapat kasus di mana tanah masyarakat diambil tanpa kompensasi yang jelas.
Wixen menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung lama tanpa ada penyelesaian yang memadai baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Ia menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ia menuntut agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Para pemuda yang beraksi mengajukan sejumlah tuntutan kepada PT. SSU dan perusahaan induknya, PT. GAWI. Mereka mendesak agar PT. SSU segera mengembalikan tanah adat atau tanah milik masyarakat yang sebelumnya diambil tanpa izin. Mereka juga meminta PT. GAWI untuk mengevaluasi semua perusahaan yang berada di bawah naungannya, termasuk PT. SSU yang beroperasi di Kalimantan Utara, mengingat temuan sawit yang ditanam di luar HGU yang melanggar peraturan.
Selain itu, mereka menuntut agar PT. SSU segera memberikan hak plasma kepada masyarakat sebesar 20 persen, sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Para pemuda tersebut juga mengungkapkan kekecewaan mereka karena masyarakat sekitar belum menerima hak plasma sejak PT. SSU mulai beroperasi pada 2007.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah agar PT. SSU melakukan audit internal terhadap perusahaan dan koperasi yang terlibat, menyusul adanya indikasi laporan koperasi yang tidak transparan atau dimanipulasi. Mereka juga meminta agar tanaman sawit yang berada di sempadan sungai Long Peso dicabut dan agar PT. Tafa Sertifikasi Indonesia (TSI) mencabut sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang telah diberikan kepada PT. SSU, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi.