Kejaksaan Tinggi Kaltara Berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk Lindungi Pekerja

oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari (Foto : ASTA Z/NARASIBORNEO)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sepakati adanya MOU dengan BPJS Kesehatan Wilayah VIII untuk meningkatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial bagi tenaga kerja. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan perlindungan bagi pekerja perusahaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Perusahaan sudah seharusnya memenuhi kewajibannya untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja. Oleh karena itu, kerjasama ini dilaksanakan untuk menegakkan aturan yang ada, agar para pekerja dapat merasakan manfaat yang seharusnya mereka dapatkan dari program jaminan sosial negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara), Amiek Mulandari menyampaika “Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kaltara akan melakukan pengecekan kepada perusahaan terkait BPJS ketenagakerjaan para tenaga kerjanya.” ucapnya kepada media.

“Sudah seharusnya tiap perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam BPJS Ketenagaknegara agar para pekerja dapat merasakan manfaat yang sama dari program jaminan sosial negara.” tambah Amien

Selain pengecekan, Kejaksaan juga akan berupaya aktif untuk memberikan pandangan hukum yang jelas kepada perusahaan mengenai kewajiban hukum mereka. Salah satunya ialah melalui sosialisasi aspek hukum terkait perlindungan pekerja agar semua pihak memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Ditanya mengenai proses pengklaiman jaminan tersebut, Amiek menjelaskan bahwa apabila ada yang merasa dipersulit oleh perusahaan maka bisa melapor ke Kejaksaan Tinggi Kaltara. Hal tersebut untuk mencegah adanya pelanggaran di masa depan dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.

“Peran kejaksaan tidak hanya membantu sosialisasi namun juga untuk memberi solusi apabila ada masalah yang terjadi.” ucap Amiek kepada Narasi Borneo.

Sebagai penutup, Amiek menyampaikan harapannya agar masyarakat taat agar program jaminan ini dapat berjalan maksimal. Kolaborasi ini dipercaya akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang mungkin belum memenuhi kewajiban mereka secara penuh.

Baca Juga:  Masyarakat Sajau Hilir Tutup Jalur Hauling PT BPN Tuntut Hentikan Aktivitas