Penulis: Ahmad Albar | Editor: Dimas
NUNUKAN – Setelah dilakukan penyidikan dengan komprehensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menetapkan tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi pada Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan penyidikan terhadap adanya tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda. Kemudian dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000.
“Setelah dilaksanakan gelar perkara kita menetapkan tiga tersangka yakni BT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas, keduanya akan kita tahan, dan tersangka SS selaku pembuat kontrak akan kita panggil kembali, dalam perkara ini keuangan negara alami kerugian sebesar Rp 11.974.907.467,78,” ujarnya kepada narasiborneo.com Jumat, 24 November 2023.
Lebih lanjut dikatakan Teguh, sebelum menetapkan tiga tersangka Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 30 orang, bahkan melibatkan satu orang ahli konstruksi sumber daya air dan satu orang ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Tarakan.
“Jadi modus operandi yang dilakukan Para Tersangka adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) yang menyimpangi output pekerjaan, bahkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai,” jelasTeguh.
Kini BT dan ST telah menjadi tahanan Kejari Nunukan dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan. (*)