Kejati Kaltara Panggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung BPSDM untuk Pemeriksaan

oleh
Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltara, Semeru (Foto: ASTA Z/NARASIBORNEO)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara kembali memanggil pihak terkait dalam rangka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Pemanggilan ini dilakukan terhadap Ayub Reydon selaku Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara (DPUPR-Perkim Kaltara). Pihaknya juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan gedung BPSDM Kaltara.

banner 728x90

Kepada wartawan, Ayub Reydon memberikan keterangan terkait proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara yang dilakukan dalam tiga tahap. “Pada tahap pertama, anggaran yang digunakan sekitar Rp 4 miliar, pada tahap kedua, anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 9 miliar, sedangkan tahap ketiga pada 2023 hanya menggunakan dana sekitar Rp 500 juta,” ucapnya.

Reydon mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2022, tepatnya pada tahap kedua pembangunan. Reydon juga membantah bahwa total anggaran pembangunan gedung tersebut mencapai Rp 16 miliar.

“Memang pagu anggaran awalnya sebesar Rp 16 miliar, namun karena rencana pembangunan awal yang dua lantai dibatalkan, anggarannya dipangkas,” jelas Reydon. Ia menambahkan bahwa hingga kini bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada BPSDM karena masih ada beberapa perawatan yang harus dilakukan oleh pihak pelaksana.

Reydon mengungkapkan bahwa sesuai laporan pelaksana, pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. “Semua sudah sesuai dengan spek,” katanya singkat. Setelah itu, Reydon dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik.

Sementara itu, Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltara, Semeru, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Terjadi di Selimau, 1 Rumah Hangus Terbakar

” Saat ini kami masih meminta keterangan dari saksi-saksi, nanti akan kami informasikan jika ada perkembangan.,” ujar Semeru. Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, mengatakan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltara telah melakukan beberapa langkah, termasuk memintai keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung BPSDM. Saat ini penyidik masih dalam proses penyelidikan terhadap dokumen-dokumen yang telah disita pada saat penggeledahan sebelumnya. “Dokumen-dokumen yang berhasil dikumpulkan saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.