Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
Tanjung Selor – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memutuskan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di angka Rp6.500 per kilogram. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025 yang diresmikan pada 12 Januari 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah Kab. Bulungan menghadapi beberapa tantangan dalam menerapkan harga GKP yang telah berlaku sejak 15 Januari 2025.
Kristiyanto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, menyampaikan bahwa harga gabah di wilayahnya saat ini masih belum merata. Di beberapa daerah, harga gabah kering bisa mencapai Rp7.000 per kilogram, sementara di lokasi lain hanya Rp5.500 hingga Rp6.500 per kilogram. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kualitas gabah yang dihasilkan oleh petani di setiap wilayah. Selain itu, biaya ongkos angkut juga menjadi kendala yang terjadi di Kab. Bulungan.
“Biaya ongkos angkut menjadi salah satu kendala yang terjadi di Kab. Bulungan karena tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut,” ujar Kristiyanto kepada media. Ia menambahkan bahwa, untuk mencapai kualitas gabah yang lebih baik, pihaknya tengah bekerja sama dengan petani untuk meningkatkan teknologi penggilingan padi di daerah tersebut.
Saat ini, kualitas gabah di Kabupaten Bulungan sebagian besar masih berada pada kualitas slyp. Dinas Pertanian Bulungan sedang berupaya untuk meningkatkan kualitas gabah tersebut menjadi super dengan disiapkannya mesin Rice Milling Unit (RMU). Mesin ini akan membantu meningkatkan kualitas beras yang dihasilkan dengan proses penggilingan yang lebih efisien.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan mesin RMU di Desa Sajau Hilir untuk meningkatkan kualitas gabah menjadi super,” jelas Kristiyanto. Keberadaan mesin ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas beras yang dihasilkan petani Bulungan, sehingga mereka dapat memperoleh harga yang lebih baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran bagi para pengepul-pengepul gabah dan penyedia benih untuk mengikuti standar harga nasional yaitu Rp 6.500/kg. “Penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah awal yang kami lakukan untuk mengendalikan harga beli GKP.” ucap Kristianto
Hal tersebut tentunya sejalan dengan program bupati di sektor pertanian. Kristiyanto meyakini bahwa secara bertahap kebijakan pusat tersebut dapat direalisasikan di Kab. Bulungan.