Ketua RT Mendapat Tunjangan Tambahan dari Provinsi Kaltara, Bagaimana Prosesnya di Kabupaten Nunukan ?

oleh

NUNUKAN – Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Tambahan Ketua RT dari Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 sedang berproses di Kabupaten Nunukan.

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Helmi Pudaaslikar saat dihubungi melalui telpon, pada Kamis 17/10/2024.

Menurut Helmi, saat ini sudah dilakukan proses verifikasi dokumen dan bila sudah selesai akan dibawa ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) untuk proses pencairannya.

” Ya kita sedang proses, juga membutuhkan waktu untuk memverifikasi, khususnya rekening Ketua RT dari 232 desa, sebanyak 701 Ketua RT yang ada di desa “, tambahnya.

Namun demikian, Helmi mengaku sudah menyelesaikan proses verifikasi dan dokumen akan segera diajukan ke BKAD untuk proses pencairannya.

“Daftar penerimanya juga sudah saya tanda tangani, kalau sudah SPM kita ajukan ke BKAD”, tambahnya.

Sebagai informasi lanjutan, Helmi menyampaikan bahwa dinas yang dipimpinnya ini memproses pencairan Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Tambahan Ketua RT Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 khusus untuk Ketua RT dari Desa, sedangkan untuk Ketua RT di bawah Kelurahan proses dan pengajuan pencairannya dari Kantor Kecamatan.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Camat Nununan Bau Syahril juga membenarkan hal tersebut, saat ini Kantor Camat Nunukan juga sedang memverifikasi dan esok hari diirencanakan untuk mengajukan pencairannya ke BKAD. Sebanyak 85 Ketua RT akan diajukan oleh Kecamatan Nunukan untuk menerima Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Ketua RT dari APBD Provinsi Kallimantan Utara ini.

Sedangkan Kecamatan Nunukan Selatan, menurut Camat Nunukan Hj. Ramsidah melalui Sekretaris Camat Nunukan Selatan Tasran menjelaskan saat ini Kantor Camat Nunukan Selatan juga sedang mempersiapkan dokumen pengajuan pencairannya untuk 45 Ketua RT di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Apresiasi Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut di Nunukan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Sirajuddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini sedang melakukan proses untuk pencairan Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Tambahan Ketua RT dari Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024.

Beberapa hal yang sudah dan sedang dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur Kaltara terkait hal tersebut diantara adalah meminta persetujuan DPRD terkait dengan penyesuaian Anggaran Perubahan (APBD-P) dan penyesuaian penginputan pada SIPD di masing masing OPD yang akan mengusulkan pencairannya.

” Kita tetap siapkan semua prosesnya semaksimal mungkin, karena tunjangan RT ini disampaikan ke Pemda pada saat evaluasi APBD perubahan tahun 2024″, tambahnya.

Selain itu, menurut Sirajudin, Pemkab Nunukan juga harus membuat SK Bupati yang di dalamnya tersebut detail nama dan rekening penerima sehingga proses penata usaha keuangannya bisa berproses dengan baik.

Lanjut dikatakan, untuk Pemkab Nunukan sendiri sudah secara rutin membiayai tunjangan RT ini, dan perlu disyukuri Pemprov Kaltara turut memberikannya pada APBD Perubahan di tahun 2024 ini untuk 6 bulan secara bertahap.

Lebih jauh Sirajudin berharap, agar semua kelengkapan administrasi bisa dipenuhi sehingga proses pencairannya juga bisa cepat

” Khususnya terkait rekening ketua RT yang berada jauh di pedalaman, lamanya penyampaian nomor rekening ketua RT yg jauh dr kantor cabang Bank Kaltimtara khusus di wil Lumbis Hulu,dan lain lain. Karena dalam penerbitan SK harus semua nomor rekening terinput sehingga jika satu ketua RT saja yg belum masukkan nomor rekening makaSK tidak bisa diterbitkan”, harapnya. (Adv)