NUNUKAN – Tuntutan masyarakat, terutama tuntutan terhadap lembaga – lembaga publik di pemerintahan, agar bersikap terbuka dan membuka akses informasi selebar – lebarnya juga semakin tinggi, sehingga masyarakat seringkali tidak tahu bahwa meskipun di era keterbukaan, namun selalu ada jenis – jenis informasi yang bersifat rahasia, dan tidak boleh begitu saja dibuka kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nunukan yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kaharuddin saat membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian kuisoner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah Tahun 2024 yang digelar di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kamis (04/07/2024).
Lanjut dikatakan, saat ini hidup semakin modern di era yang benar – benar sudah sangat terbuka. Jalur dan sumber informasi tersedia begitu banyak dan beragam di tengah – tengah masyarakat. Itulah ekses dari era digitalisasi, dari keterbukaan, dan dari masifnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini.
Masyarakat begitu haus akan informasi, sementara pemerintah tidak bisa begitu saja membagi setiap informasi yang dimiliki. Maka pada titik inilah, dibutuhkan regulasi yang menjadi kompromi atas semua kebutuhan itu.
Lanjut dikatakan maka dari itu terwujudlah pejabat – pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID, yang memiliki tugas menjadi jembatan ketika terjadi miss komunikasi dilingkungan pemerintahan.
Terhadap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara kali ini Bupati Nunukan menyampaikan apresiasi dan harapannya.
“Saya berharap, kegiatan sosialisasi ini bisa meng-upgrade kapasitas dan kapabilitas para pejabat PPID di Kabupaten Nunukan, sehingga mampu menjawab tuntutan masyarakat yang semakin dinamis”, ucapnya. (Adv)