Tarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengirim utusannya menuju Kalimantan Utara yang merupakan daerah perbatasan, untuk melakukan pengecekan terkait kesiapsiagaan jajaran pengawas pemilu dan juga memastikan masyarakat mendapatkan hak pilih dengan sebagaimana mestinya. Rombongan anggota bawaslu RI tiba di Tarakan pada Jumat (16/8/2024).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan tidak boleh ada warga Indonesia yang telah mencukupi usia memilih, kehilangan hak pilih, meski jauh dari ibu kota.
“Tentu kami berkewajiban untuk melakukan pengecekkan terhadap kesiapsiagaan seluruh jajaran pengawas pemilu yang ada di Kaltara. Mulai dari tingkat provinsi, kabupaten kota, sampai kecamatannya. Kunjungan ke Kaltara juga untuk memastikan warga perbatasan memiliki hak pilih.,” tutur Lolly Suhenty.
Lolly akan berkunjung ke Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka apel kesiapsiagaan pengawasan menuju Pilkada 2024.
“17 Agustus menjadi momentum yang tepat untuk melakukan pengecekan langsung untuk memastikan hak pilih warga negara kita tidak ada yang dihilangkan,” ujar Lolly kepada awak media.
Pihaknya menjadikan momentum Hari Kemerdekaan RI ini sebagai spirit bagi warga perbatasan dalam mengakses informasi seputar pemilu dan memastikan mereka tetap bisa memilih di Pilkada nanti.
“Saya akan lanjut ke Sebatik. Spiritnya adalah daerah perbatasan punya hak yang sama terhadap seluruh akses informasi. Sehingga memastikan data pemilih untuk teman-teman di ujung Indonesia ini tidak bisa terbengkalai,” lanjut Lolly.
Sementara itu, terkait pengawasan di daerah pedalaman dan terpencil, Lolly menilai jajarannya telah menyiapkan metode disesuaikan dengan kondisi geografis setiap daerah.
“Seluruh geografis yang berbeda ini tentu menjadi perhatian penuh Bawaslu untuk memastikan jajaran di lapangan punya metode yang tepat ketika melakukan pengawasan. Otomatis dia akan berbeda dengan strateginya, siapa yang jadi sasarannya,” tutur Lolly.
Ia mencontohkan, metode dengan pengawasan langsung wajib dilakukan pengawas di seluruh tingkatan melalui digital pada daerah yang terjangkau dengan sinyal telekomunikasi. Sedangkan bagi daerah yang tidak bisa dijangkau dengan sinyal, maka pengawas pemilu yang harus menjangkaunya dengan datang langsung di daerah tersebut.
“Dengan kata lain pengawas pemilu harus aktif dengan menjangkau daerah tersebut. Termasuk memberikan informasi agar masyarakat setempat mendapatkan informasi yang cukup dan memilih dengan kritis serta melalui proses pemilihan yang benar,” pungkasnya.(Adv)