NUNUKAN – Rapat Paripurna Anggota DPRD Nunukan, menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Gat Khaleb menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025.
“Kami menyadari bahwa untuk menghadiri Rapat Paripurna ini, segenap hadirin telah mengesampingkan segala urusan dan kepentingan-kepentingan yang lain,” kata Gat,Senin (05/08/2024).
Disebutkan Gat, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukandalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menargetkan Pendapatan Daerah pada 2025 sebesar Rp1.594.601.836.339,00 turun sebesar Rp243.372.411.918,00 atau senilai 15,3%, jika di bandingkan dengan target pendapatan pada 2024 dalam APBD Murni sebesar Rp1.837.974.248.257,00.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 di targetkan sebesar Rp1.631.601.836.339,00 atau turun sebesar Rp389.363.159.650 atau 19,27% dari Anggaran Belanja Daerah APBD Murni Tahun 2024 sebesar Rp2.020.964.995.989,00.
Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2024.
Tahapan yang telah dilakui sebelum masuk pada agenda oengambilan oersetujuan diantaranya:
- Rapat Paripurna Ke 8 Masa Persidangan III Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Tanggal 16 Juli 2024.
- Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, tanggal 1 Agustus 2024;
- Rapat Paripurna Ke 20 Masa Persidangan III Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD Terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A. 2025.“Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025,” Pungkasnya. (Adv)