Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) Berjuang melakukan aksi bentang spanduk di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Kalimantan Utara pada Selasa, (6/01/26). Mereka melakukan demonstrasi tersebut sebagai wujud dukungan terhadap gugatan hukum yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim pengadilan.
Para pengunjuk rasa secara tegas meminta perusahaan untuk segera menghentikan semua kegiatan operasional pada area lahan yang masih menjadi sengketa. Keberlanjutan proyek tersebut dianggap mencederai proses hukum yang sedang berjalan serta berpotensi meningkatkan konflik agraria dengan penduduk lokal di lapangan.
“Kami meminta kepada pihak majelis hakim supaya segera mengabulkan permohonan sita jaminan atas lahan warga di Pengadilan Negeri Selor,” tegas Arman. Beliau menambahkan bahwa status tanah tersebut seharusnya menjadi quo untuk menghormati persidangan yang berlangsung demi menjaga keadilan bagi semua pihak.
Masyarakat sangat mengkhawatirkan adanya perubahan kondisi fisik pada objek sengketa apabila pihak perusahaan terus melakukan pembangunan konstruksi secara besar-besaran. Permohonan sita jaminan tersebut menjadi instrumen perlindungan hukum yang sangat krusial bagi warga untuk mempertahankan hak milik tanah mereka.
“Upaya ini adalah perjuangan nyata dalam mempertahankan ruang hidup dan hak dasar masyarakat yang kini terancam oleh ekspansi industri besar,” imbuhnya. Perwakilan warga menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan aksi protes sampai seluruh hak masyarakat Kampung Baru Mangkupadi berhasil dipulihkan.
Warga menilai bahwa tindakan pengambilalihan lahan secara sepihak oleh korporasi merupakan bentuk penyerobotan yang sangat merugikan bagi keberlangsungan hidup rakyat. Aktivitas alat berat di lokasi sengketa telah menciptakan keresahan mendalam bagi para pemilik lahan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.
Gerakan tersebut berjanji akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi apabila tuntutan mereka mengenai penghentian operasional tidak segera mendapat tanggapan. Keadilan menjadi harga mati bagi penduduk yang merasa ruang geraknya semakin terjepit oleh kehadiran kawasan industri di tanah kelahiran mereka.






