Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dua WNA Malaysia Terancam di Bui

oleh
Dua WNA Malaysia Didetensikan Imigrasi Nunukan (FOTO: Milik Imigrasi Nunukan)

Reporter : Andi Roswandi | Editor: Syahar Lesmana

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Jodhi Erlangga, mengatakan proses hukum terhadap dua WNA yang melakukan pelanggaran keluar masuk Indonesia secara ilegal telah mengalami perkembangan signifikan.

“Kedua WNA tersebut telah melakukan pelanggaran keluar masuk Indonesia secara tidak resmi dan upaya ekspor secara ilegal,” ujarnya kepada narasiborneo.com Rabu, (05/06/2024)

Tersangka MF (20) pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh TNI AL di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada Rabu (3/4/2024) saat melintas menggunakan speedboat yang diduga digunakan untuk membawa barang secara ilegal tujuan Tawau – Sebatik.

“Diduga membawa barang secara ilegal dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik telah diamankan barang bukti berupa satu buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW7318/6/C,” lanjutnya

Sementara tersangka MR (25) pada Minggu (16/4/2024) telah diamankan, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama dan barang bukti yang ditemukan termasuk satu buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW6914/6/C.

“Dari hasil penyidikan pada Rabu (6/6/2024) terhadap dua WNA proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan Keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia”, pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dituntut Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp100 Juta.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Kekerasan, Sudarsono Laporkan Oknum Pengusaha ke Polisi