Mediasi Awal Warga Mangkupadi dan Komnas HAM Menggali Akar Permasalahan KIHI

oleh
masyarakat Desa Mangkupadi yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang) melakukan pra mediasi Bersama komnas HAM (Foto:DOC.ISTIMEWA)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Perwakilan masyarakat Desa Mangkupadi yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang) mengadakan pertemuan awal dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Komisioner Mediasi, Pramono Ubaid Tanthowi, beserta empat anggota Komnas HAM lainnya. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga Mangkupadi yang telah disampaikan sebelumnya pada 25 September 2024 di Jakarta. Masyarakat menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan mencakup perampasan lahan, pencemaran lingkungan laut, hingga berbagai isu sosial lainnya yang sangat membebani warga. Warga Mangkupadi berharap Komnas HAM dapat menjadi jembatan untuk menemukan solusi atas dampak besar yang mereka alami. Permasalahan ini mencuat akibat aktivitas KIHI yang dinilai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal.

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa pertemuan ini menegaskan komitmen Komnas HAM. Lembaga tersebut bertekad menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di seluruh Indonesia. Kali ini fokusnya adalah sengketa lahan antara masyarakat dengan PSN KIHI di Desa Tanah Kuning-Mangkupadi. Pihak Komnas HAM akan meminta klarifikasi dari PT Bulungan Citra Agro Persada, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia, serta instansi pemerintah terkait termasuk Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bulungan.

“Pertemuan ini adalah pra-mediasi yang awalnya kami jadwalkan langsung di lokasi,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi. “Namun, karena jarak yang terlalu jauh, kami bertemu dengan warga di Tanjung Selor ini,” tambahnya.

“Kami telah menerima aduan warga Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi pada 25 September tahun lalu,” lanjut Pramono. “Pertemuan ini adalah pra-mediasi untuk mencari solusi terbaik antara masyarakat dan perusahaan,” tutupnya.

Baca Juga:  Sinergi dan Pengabdian, Polda Kaltara Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Secara Khidmat

Arman, salah seorang warga Kampung Baru Desa Mangkupadi, mengungkapkan kekhawatirannya tentang tumpang tindih lahan warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT BCAP. HGU tersebut kemudian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT KIPI, yang dianggapnya cacat hukum. HGU yang diklaim perusahaan menindih area perkebunan dan permukiman warga, padahal lahan tersebut telah digarap jauh sebelum perusahaan ada. Bahkan, banyak warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah.

“Tentu saja, jika kita melihat seluruh proses dari awal penerbitan HGU PT BCAP hingga pengambilalihan menjadi HGB PT KIPI, prosesnya cacat hukum,” kata Arman. “Perusahaan tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya sehingga lahan perkebunan bahkan pemukiman warga ditindih HGU,” tegasnya.

Andi Rostanti, warga Kampung Baru lainnya, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan dampak negatif yang dirasakan sejak keberadaan PSN KIHI. Menurutnya, Kampung Baru kini tidak lagi menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) karena dianggap telah hilang atau direlokasi. Masyarakat merasa secara tidak langsung diusir paksa dari Kampung Baru.

Beberapa akses dasar telah diputus, seperti larangan pemasangan listrik PLN di lokasi yang diklaim sebagai area PSN, pengembangan sekolah yang terhenti, dan jalan umum menuju Kampung Baru yang rusak parah. Bahkan, beberapa warga mengalami masalah kulit dan gatal-gatal akibat debu perusahaan yang mereka hirup setiap hari.

Warga menuntut penolakan relokasi atau penggusuran Kampung Baru, pencabutan atau evaluasi HGU/HGB PT Kalimantan Industrial Park Indonesia, serta pengembalian lahan dan pemukiman warga yang tumpang tindih. Mereka juga meminta perlindungan area tangkap nelayan dan sosialisasi dampak PLTU Batubara terhadap tangkapan ikan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Masyarakat Sajau Hilir Tutup Jalur Hauling PT BPN Tuntut Hentikan Aktivitas