Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Masyarakat Kampung Baru menghadiri sidang keempat perkara perbuatan melawan hukum guna memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola turun-temurun. Tim kuasa hukum mendampingi para penggugat menghadapi sejumlah tergurat dari unsur pemerintah maupun pihak swasta di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“Perbuatan pidana yang dilaporkan mengarah pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal dua ratus lima puluh tujuh KUHP saat ini,” ujar Muhammad Jamil. “Laporan ini juga didasarkan pada Pasal lima ratus dua KUHP untuk menyoroti praktik manipulatif perusahaan terhadap masyarakat di Kampung Baru.”
Warga segera mendatangi Mapolda Kalimantan Utara setelah persidangan selesai untuk menjalani pemeriksaan penyidik terkait laporan pidana penyerobotan lahan rakyat. Para pelapor menyampaikan keterangan mendalam mengenai kronologi penguasaan fisik lahan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan tambang.
“Langkah perdata dan pidana ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan upaya mempertahankan tanah dan ruang hidup masyarakat dari praktik perampasan,” tegas Muhammad Asrul. “Hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi korporasi untuk merampas hak-hak dasar warga yang telah bermukim sejak sangat lama.”
Tim Hukum Koalisi SETARA mendesak Majelis Hakim segera mengabulkan permohonan sita jaminan atas objek sengketa demi melindungi aset warga. Hakim memutuskan menunda persidangan hingga April mendatang karena beberapa pihak tergugat dari instansi pusat masih belum menghadiri pemanggilan resmi.
“Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal proses persidangan agar berjalan transparan serta melindungi hak masyarakat,” seru Muhammad Sirul Haq. “Pengawalan publik sangat penting untuk memastikan penanganan laporan pidana di kepolisian tetap berjalan adil tanpa ada intervensi dari manapun.”
Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Utara mulai mendalami bukti dokumen serta kesaksian warga mengenai dugaan pelanggaran hukum di wilayah Mangkupadi. Aparat penegak hukum berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dalam memproses pengaduan masyarakat terkait konflik agraria yang melibatkan kawasan industri.
Koalisi SETARA berharap proses hukum ini mampu memberikan kepastian bagi warga yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka sekarang. Penanganan perkara yang transparan akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi rakyat kecil di Kalimantan Utara.






