Reporter : Andi Roswandi | Editor : Dewangga
NUNUKAN – Seorang tersangkah berinisial SUS (41) berhasil diamankan Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan dalam pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada Sabtu (29/06/2024).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika sabu.
Zainal mengatakan, setelah mendaptkan informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Personel Opsal Resnarkoba, sekira Pukul 00.15 Wita dini hari, diamankan dua orang perempuan yang beralamat di Jalan H Beddu Rahim, Desa Sungai Pancang, Kecematan Sebatik, Utara Kabupaten Nunukan.
“Saat diamankan diketahui dua orang perempuan tersebut berinisial SUS dan KUR kemudian pada saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh Personel Opsnal, SUS membuang sebuah kemasan menggunakan tangan kanan dan setelah dilakukan pengecekan barang yang dibuang tersebut berupa sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang terbungkus menggunakan tisu berwarna putih,” ujar Zainal Yusuf kepada narasiborneo.com, pada Senin (08/07/2024).
Zainal menjelaskan, Keterangan awal terlapor saat diintrogasi menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan atau diperoleh dari seorang pria yang berinisial MUS (Suami Terlapor) yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada April 2024 lalu.
“Selain itu terlapor juga menerangkan bahwa ada memberikan sabu kepada KUR sebanyak dua bungkus plastik ukuran kecil warna transparan,” bebernya.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.