Reporter : Asta Z | Editor Dewangga
Tanjung Selor – Polda Kaltara melaksanakan Operasi Pekat Kayan tahun 2025, yang menargetkan hotel, penginapan, tempat prostitusi, dan tempat hiburan malam (THM). Operasi ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas ilegal dan menjaga ketertiban umum.
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol. Sebanyak 907 botol dan 51 kaleng miras dari berbagai merek disita. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan peredaran miras ilegal di wilayah Bulungan.
Salah satu pemilik warung di Tanjung Selor berinisial S ditindak karena menjual miras tanpa izin. Meskipun sebelumnya telah diberikan pembinaan, ia mengulangi perbuatannya. Berdasarkan Perda Kabupaten Bulungan, S terancam hukuman penjara tiga bulan.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan menyampaikan “Operasi ini merupakan upaya serius kami untuk menjaga ketertiban. Kami akan terus menindak tegas peredaran barang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Operasi juga menindak praktik prostitusi di hotel dan panti pijat. Sebanyak 16 pasangan bukan suami-istri ditemukan di beberapa lokasi. Selain itu, satu perempuan dewasa ditemukan menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Michat di Tanjung Selor.
“Semua pasangan yang terlibat telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kami serius memberantas prostitusi,” ujarnya
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan. Keamanan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.
Selain di Bulungan, di Tarakan, petugas juga melakukan razia di THM. Seorang pria berinisial K ditangkap karena membawa senjata tajam jenis pisau badik. Berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, K terancam hukuman penjara 10 tahun.
Petugas juga mengungkap peredaran judi jenis togel. Seorang pelaku berinisial Y ditangkap dan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP. Y terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas tindakannya.
Operasi Pekat Kayan 2025 berlangsung dari 10 Februari hingga 1 Maret. Dalam operasi ini, terdapat tiga laporan polisi (LP), yakni perjudian togel, senjata tajam, dan tindak pidana ringan. Operasi ini menunjukkan keseriusan Polda Kaltara dalam menciptakan situasi aman dan kondusif.
Polda Kaltara menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang meresahkan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memerangi kegiatan ilegal dan menjaga ketertiban di wilayah.