PDAM Danum Benuanta Terapkan Denda untuk Pelanggan Telat Bayar

oleh
Petugas saat melayani pelanggan di kawasan Tebu Kayan CFD (Foto : ASTA/NARASIBORNEO)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta secara tegas memberikan sanksi kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan dengan menerapkan denda. Kebijakan tersebut diumumkan dalam Surat Keputusan (SK) NO.3/SK-DIR /SR/PERUMDA-DB/I/2025 yang telah diberlakukan sejak 2 Januari 2025.

banner 728x90

Direktur Utama PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah, menyatakan bahwa pelanggan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu. Kemudian, apabila pelanggan terlambat lebih dari dua bulan, aliran air akan dihentikan hingga tagihan beserta denda dibayar.

Eldiansyah menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran pelanggan. Bagi yang memiliki tunggakan hingga tiga bulan maka water meternya akan dikunci dengan biaya tambahan Rp 200 ribu.

Sanksi untuk Pencurian dan Kerusakan Water Meter

PDAM juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggan yang kedapatan mencuri air. Denda yang diterapkan setara dengan 100 persen dari biaya sambungan baru, ditambah 10 kali tagihan tertinggi, serta biaya penutupan dan pemasangan meteran sebesar Rp 200 ribu.

Pelanggan yang bukan pelanggan PDAM dan kedapatan mencuri air akan dikenakan denda hingga 300 persen dari biaya sambungan baru. Jika tidak ada itikad baik, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.

Kerusakan segel atau pembalikan water meter juga akan dikenakan denda 10 kali tagihan tertinggi. Langkah ini diambil untuk mengurangi kebocoran pendapatan dan memastikan layanan PDAM tetap optimal.

Sebelumnya, PDAM memberikan toleransi kepada pelanggan yang menunggak hingga 4 atau 5 bulan sebelum memutuskan pasokan air. Namun, mulai 2025, jika tunggakan lebih dari dua bulan, pasokan air akan diputus segera.

PDAM berharap tidak ada pelanggan yang terkena sanksi dan bertujuan agar masyarakat dapat membayar tagihan secara tepat waktu setiap bulan, demi kelancaran operasional PDAM.

Baca Juga:  KPU Bulungan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024, Soroti Partisipasi Pemilih

Sebagai bentuk apresiasi, PDAM mengadakan undian doorprize setiap bulan bagi pelanggan yang disiplin membayar sebelum tanggal 20. Pemenang akan diumumkan berdasarkan undian yang diatur oleh manajemen PDAM.

Untuk mempermudah pembayaran, PDAM menyediakan layanan melalui mobile banking dari berbagai bank yang beroperasi di Bulungan serta melalui Kantor Pos. PDAM juga membuka stand pembayaran tagihan di kawasan Tebu Kayan CFD setiap pekan.

Eldiansyah mengimbau pelanggan agar membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Hal ini menjadi bentuk komitmen PDAM untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat.