Pecah Rekor Muri, Masa Plt Kepala BKD Kaltara Menabrak Regulasi, Parahnya Justru Pelakunya BKD itu Sendiri.

oleh

TANJUNG SELOR – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 memantik sorotan publik. Masa tugas yang melampaui dua tahun dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan tersebut. Ia menilai jabatan Plt yang bersifat sementara tidak semestinya berlangsung dalam kurun waktu panjang.

“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung Perkasa pada 20 Februari 2026.

Menurut dia, praktik perpanjangan Plt lebih dari dua tahun tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Ia juga menyinggung Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Sementara hingga kini, jabatan Plt Kepala BKD tersebut belum diisi oleh pejabat definitif dan menjadi jabatan Plt terlama di lingkup Pemprov Kaltara.

Perpanjangan yang berulang itu, kata Datuk Buyung, memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara. Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt, terlebih pejabat yang bersangkutan disebut telah menduduki salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) secara definitif.

“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi Menjabat, Kombes Pol. Slamet Wahyudi Ajak Wartawan Kaltara Duduk Bareng

Isu ini, menurut Datuk Buyung, semestinya menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalitas birokrasi serta kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kaltara.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, bahwa jabatan Plt Kepala BKD Pemprov Kaltara telah melewati batas regulasi, yakni lebih dari 2 tahun. Sementara klarifikasi oleh Plt Kepala BKD yang menggunakan pembanding OPD lain itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, semisal salah satu yang disebutkannya Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara yang notabene baru menjabat menuju 1 bulan. Sehingga klarifikasi tersebut terkesan hanya bersifat pembenaran semata.

Klarifikasi ini juga dinilai tidak mencerminkan layaknya pimpinan di BKD itu sendiri, dimana mestinya memiliki pengetahuan regulasi dan kecakapan birokrasi yang sesuai dengan jabatannya.

Selain itu, mestinya Plt BKD itu sendirilah yang memberikan advis ke pimpinan yang dalam hal ini adalah Gubernur, bahwa jabatannya tersebut telah melampaui batas aturan dan seyogianya berinisiatif untuk mundur dari jabatan tersebut bahkan meskipun jika diminta untuk tetap bertahan di posisi jabatannya.