TANJUNG SELOR – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 sebagai langkah awal penataan besar struktur pemerintahan pusat. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengatur ulang tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat sinergi antar lembaga.
Salah satu perubahan paling mencolok muncul pada restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah memecah kementerian tersebut menjadi tiga lembaga baru, yaitu Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski berlaku di tingkat pusat, kebijakan ini langsung berdampak hingga ke daerah, termasuk pada struktur dan fungsi Biro Hukum pemerintah provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, langsung menginisiasi audiensi dengan pemerintah pusat pada Senin (6/4/2025). Ia mengambil langkah ini setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kementerian Hak Asasi Manusia, Iswandi bersama jajaran membahas sejumlah isu strategis. Mereka menyoroti perubahan jalur koordinasi dan kebijakan, harmonisasi produk hukum daerah, penguatan isu HAM di wilayah perbatasan, penyesuaian sumber daya manusia, hingga rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, Novita Ilmaris, menerima langsung audiensi tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kaltara dalam merespons perubahan kebijakan nasional.
Ia menilai Kaltara sebagai daerah pertama yang secara proaktif menindaklanjuti pemisahan Kemenkumham menjadi tiga kementerian. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam membaca arah kebijakan pemerintah pusat.
Dalam pertemuan itu, pihak Kementerian HAM juga mendorong Pemprov Kaltara untuk mengubah nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM. Mereka menilai perubahan ini penting untuk memperkuat dukungan program, termasuk dari sisi pembiayaan.
Kementerian HAM berencana mendorong rekomendasi tersebut melalui Menteri HAM, Natalius Pigai, agar Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjutinya.
Melalui langkah ini, Pemprov Kaltara diharapkan mampu beradaptasi dengan dinamika kebijakan pusat sekaligus memperkuat peran hukum dan HAM, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri.






