Reporter : Asta Zoni | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang pada 24 November 2024 hingga hari H pencoblosan. Artinya masa tenang tersebut terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024.
Terkait itu, KPU Bulungan bersama Bawaslu Bulungan, Satpol PP dan PMK Bulungan, Dishub Bulungan dan Polresta Bulungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Tanjung Selor.
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma, menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 23 November 2024 pukul 23.59. Dengan demikian, pada 24 November sudah memasuki masa tenang, yang berarti seluruh kegiatan kampanye, termasuk alat peraga kampanye (APK), harus dihentikan.
Pembersihan APK ini bertujuan untuk memastikan tidak ada APK yang terpasang saat masa tenang. Kegiatan pada malam hari ini dilakukan dengan membagi dua tim yang bekerja secara simultan. Tim pertama fokus pada wilayah Tanjung Selor, sedangkan tim kedua meliputi daerah lainnya di Kabupaten Bulungan. “Kami menurunkan petugas di setiap titik yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.
Mahdi juga mengingatkan bahwa pihaknya sudah mengimbau kepada semua paslon untuk segera membersihkan APK yang mereka pasang sejak beberapa hari yang lalu. “Pembersihan APK yang dilakukan pada malam hari ini berfokus pada APK yang difasilitasi oleh KPU,” tuturnya..
Mahdi menegaskan bahwa pembersihan APK paslon tetap menjadi tanggung jawab masing-masing paslon. “Bawaslu nantinya yang akan bertugas memberikan peringatan kepada paslon apabila melanggar aturan masa tenang,” ujar Mahdi. “Kami berharap semua pihak mematuhi aturan untuk menjaga integritas Pemilu,” tambahnya.
Sebagai penutup, Mahdi menekankan bahwa kolaborasi antara KPU, Bawaslu, Satpol PP, PMK dan Polresta Bulungan ini merupakan upaya dalam menjaga kelancaran Pemilu. “Pembersihan APK malam ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan Pemilu yang bersih dan adil,” pungkasnya.