Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
Malinau – Satgas Pamtas RI-Mly berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras di Desa Malinau Hulu, Kab. Malinau pada Senin, (10/02). Total terdapat 80 botol minuman keras (miras) yang berhasil digagalkan dalam kegiatan sweeping yang dilaksanakan pada malam hari. Barang ilegal tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Innova yang dikendarai oleh seorang pedagang berinisial RR.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan anggota ditemukan berbagai jenis minuman seperti Vodka Mix, Anggur Merah, Whisky, dan Api. Penemuan ini segera dilaporkan kepada Sertu Satriyo Randi Ibrahim, yang kemudian melanjutkan laporan ke pimpinan kegiatan, Lettu Czi Junardi.
“Penemuan ini membuktikan keberhasilan kami dalam mengantisipasi peredaran barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia,” kata Lettu Czi Junardi. Menurutnya, tindakan penyelundupan seperti ini dapat merusak keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. Satgas Pamtas akan terus melaksanakan tugas mereka untuk mencegah peredaran barang terlarang, baik dari Malaysia maupun wilayah lainnya.
Pelaku berinisial RR mengaku membeli miras tersebut di Samarinda dan berencana menjualnya di Sebuku, Kabupaten Nunukan. Pelaku berusia 45 tahun dan merupakan seorang pedagang. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penemuan ini menunjukkan keberhasilan Satgas dalam menjaga wilayah perbatasan dari penyelundupan barang ilegal.
Satgas Pamtas juga melaporkan kejadian ini kepada Komando Atas untuk memastikan langkah selanjutnya sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan untuk memproses kasus ini lebih lanjut dan memastikan penindakan yang tepat. Satgas Pamtas akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat untuk memantau perkembangan situasi di wilayah perbatasan.
Pelaksanaan sweeping ini merupakan bagian dari upaya rutin Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan. Satgas berkomitmen untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti miras yang dapat merusak lingkungan sosial. Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat kontrol atas peredaran barang ilegal yang kerap menjadi masalah di kawasan tersebut.