TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang literasi. Proses ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan berdaya guna.
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltara, Suwarsono, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda melibatkan unsur-unsur penting seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), organisasi non-pemerintah (NGO), akademisi, serta komunitas literasi. Pelibatan banyak pihak ini diharapkan dapat memperkaya substansi dan memastikan Raperda dapat diterima serta diterapkan dengan efektif.
“Raperda ini bukan hanya soal regulasi perpustakaan, tetapi juga bagaimana literasi menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berdaya saing. Kami ingin memastikan agar hasilnya dapat menjawab kebutuhan berbagai sektor di masyarakat,” ujar Suwarsono, pada pekan ini.
Menurut Suwarsono, literasi memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, sektor pendidikan, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar program literasi berjalan secara maksimal.
“Kami menyambut baik masukan dari berbagai pihak. Kerja sama ini membuktikan bahwa literasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Raperda ini diharapkan tidak hanya berfokus pada pengembangan perpustakaan, tetapi juga mendorong pembudayaan membaca di lingkungan pendidikan serta masyarakat secara lebih luas. Dengan adanya regulasi yang jelas, Suwarsono optimis budaya literasi di Kalimantan Utara dapat berkembang dengan pesat dan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang. (adv)