Perketat Standar Pangan, BGN Bulungan Wajibkan Seluruh SPPG Kantongi Dokumen Legal Sanitasi

oleh
Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kab. Bulungan (Foto:AST/NARASIBORNEO)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Korwil Badan Gizi Nasional Kabupaten Bulungan, Andika Setiawan secara intensif memantau perkembangan operasional sembilan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi lokal. Pihaknya memastikan bahwa seluruh lembaga tersebut harus mengikuti aturan kesehatan demi menjamin kualitas makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Instansi terkait mencatat bahwa empat unit pelayanan telah berhasil mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi sebagai syarat utama kelayakan operasional. Dokumen legal ini menjadi bukti nyata bahwa proses pengolahan makanan pada tempat tersebut sudah memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan.

“Dari sembilan SPPG yang ada, sebanyak empat SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi menunjang operasional pelayanan pemenuhan gizi. Sementara tiga lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut namun mereka saat ini sedang menjalani tahapan proses penerbitan hasil akhir tersebut,” ucap Andika.

Petugas lapangan sedang mengawal ketat tiga unit lainnya yang kini sedang menunggu proses verifikasi akhir dokumen perizinan sanitasi tersebut. Pengelola unit pelayanan menunjukkan itikad sangat baik dengan mengikuti seluruh rangkaian prosedur teknis demi legalitas usaha yang mereka jalankan.

Dua unit layanan sisanya belum memulai aktivitas operasional secara penuh karena masih fokus melaksanakan penyuluhan bagi seluruh penjamah makanan. Kegiatan edukasi ini merupakan langkah awal yang sangat krusial guna mempersiapkan tenaga kerja yang paham akan pentingnya higiene pangan.

“Ini menunjukkan adanya komitmen dari para pengelola SPPG untuk memenuhi standar hygiene sanitasi demi menjamin mutu layanan pemenuhan gizi. BGN Kabupaten Bulungan secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh SPPG guna memastikan kepatuhan standar kesehatan keamanan pangan,” Tambahnya.

Badan Gizi Nasional mewajibkan setiap unit memiliki dokumen resmi agar standar sanitasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pemerintah daerah. Keberadaan sertifikat tersebut sangat penting untuk melindungi keselamatan konsumen dari potensi risiko gangguan kesehatan akibat kontaminasi bahan makanan tertentu.

Baca Juga:  Pemkab Bulungan Pertimbangkan Dua Lokasi Baru Pengganti Pelabuhan Kayan I

Tim pengawas terus melakukan inspeksi berkala ke seluruh lokasi untuk melihat implementasi nyata protokol kebersihan pada setiap dapur umum. Upaya evaluasi sistematis ini bertujuan menciptakan ekosistem pelayanan gizi yang kredibel serta aman bagi seluruh lapisan masyarakat di Bulungan.

“Jika SPPG sudah beroperasi tetapi tidak mengurus atau memperbarui sertifikat sesuai ketentuan maka kami akan mengambil tindakan tegas tersebut. BGN Kabupaten Bulungan tidak akan ragu melakukan penghentian operasional sementara bagi unit yang terbukti melanggar standar keselamatan kesehatan masyarakat,” Tegas Andika.

Pemerintah daerah berharap seluruh pengelola segera melengkapi persyaratan administrasi agar pelayanan distribusi nutrisi dapat berjalan semakin maksimal dan lancar. Kedisiplinan dalam memenuhi regulasi kesehatan menjadi kunci utama dalam mewujudkan program pemenuhan gizi nasional yang sukses di tingkat kabupaten.