Pilkada 2024, KPU Sebut PMI Wajib Melapor ke Disdukcapil Untuk Bisa Nyoblos

oleh
PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, belum lama ini (FOTO:ANDI ROSWANDI/NARASIBORNEO.COM)

Reporter : Andi Roswandi | Editor : Dewangga

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Menanggapi soal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ber-KTP Nunukan, untuk Pilkada 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Nunukan, Kaltara menyebut PMI yang memiliki KTP Nunukan menjadi potensi kerawanan di Pilkada 2024. Hal itu membuat Bawaslu Nunukan, mengeluarkan peringatan terhadap kepemilikan KTP ribuan PMI yang beralamat di Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.

“Saat ini data yang diperoleh Bawaslu Nunukan terdapat sekira 4.763 e-KTP milik PMI yang beralamat di Kantor BP2MI Nunukan,” ujarnya.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi mengatakan bahwa PMI yang bekerja di Malaysia tidak mengantongi fisik E-KTP.

“PMI di luar negeri hanya mengantongi surat keterangan pindah luar negeri, yang mana itu menjadi identitas mereka di negara lain. Selain itu, surat keterangan pindah luar negeri juga dipakai untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI di Malaysia,” kata Dedi kepada narasiborneo.com.

Dedi menjelaskan, bahwa NIK KTP PMI yang berada di luar negeri berstatus tidak aktif. Untuk mengaktifkan NIK KTP, PMI harus kembali ke Nunukan dan melapor ke Disdukcapil.

“Kalau PMI sudah melapor ke Disdukcapil bahwa tidak akan menjadi PMI lagi, maka NIK KTPnya diaktifkan lalu diverifikasi alamatnya, kemudian fisik KTPnya akan dicetakkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jemaah Haji Nunukan Disambut Penuh Isak Tangis Anggota Keluarga