Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara memulai sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK). Sosialisasi ini bertempat di persimpangan Universitas Kaltara, Tanjung Selor, pada Senin (8/9/2025). Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan serta keselamatan para pengguna jalan raya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol. Mohamad Syarhan. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk dari BPJN dan BPTD. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi kuat antarlembaga dalam mengimplementasikan kebijakan ini di lapangan.
Sosialisasi ini akan berlangsung sepanjang bulan September sebagai tahap awal. Implementasi penuh akan dimulai pada Oktober mendatang, dengan sanksi berupa tilang elektronik bagi para pelanggar. Aturan ini diciptakan untuk mendukung penegakan hukum yang transparan.
Ruang Henti Khusus adalah area khusus di persimpangan bagi pengendara sepeda motor. Area ini diciptakan untuk memastikan mereka berhenti di posisi yang aman. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko tabrakan dari belakang oleh kendaraan yang lebih besar.
Ruang Henti Khusus juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Inisiatif ini juga diharapkan mampu membentuk budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Hal ini akan mendukung upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Kaltara menghimbau seluruh pengendara agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Beliau juga berpesan untuk melengkapi surat-surat kendaraan sebelum memulai perjalanan. Dirlantas menegaskan keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya RHK sebagai bagian dari upaya menekan angka korban akibat kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Utara,” kata Dirlantas. Pernyataan ini menunjukkan fokus Ditlantas Polda Kaltara pada keselamatan publik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat tentang pentingnya tertib berkendara. Masyarakat diharapkan juga dapat mendukung penuh penerapan RHK. Hal ini sebagai langkah strategis menuju transportasi yang aman dan juga beradab.