Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Narkotika sejumlah 4.750 butir pil ekstasi berhasil disita Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan dalam pengungkapan kasus narkotika selama sebulan terakhir. PPenyitaan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan yang dilakukan di Mapolresta Bulungan pada Kamis (6/3/2025), dengan disaksikan oleh jajaran kepolisian dan pihak terkait.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Utara. Pil ekstasi tersebut disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus dalam sebulan terakhir. Kami pastikan barang ini tidak bisa digunakan kembali,” ujar Rofikoh.
Ribuan pil ekstasi yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 1,2 miliar dihancurkan dengan menggunakan blender. Setelah dihancurkan, pil-pil tersebut dibuang ke saluran pembuangan.
Barang bukti itu sebelumnya disita dari seorang tersangka berinisial VA (30) yang ditangkap pada Januari 2025. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pil ekstasi tersebut milik pelaku lain yang masih buron, berinisial AR.
Polisi menduga narkotika itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan. Narkotika itu dibawa melalui jalur darat, dimulai dari Malaysia menuju Kalimantan Utara, lalu ke Berau (Kalimantan Timur), dan akhirnya menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
“Barang ini bukan untuk diedarkan di Bulungan, melainkan akan dikirim ke Sulawesi Selatan,” tambah Rofikoh.
Polresta Bulungan terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap AR dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kalimantan Utara.