Reporter: Andi Roswandi | Editor: Syahar Lesmana
NUNUKAN – Penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah dirampungkan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Salah satu kesepakatan dari penyelesaian sengketa tersebut, Indonesia akan menerima lahan sawit seluas 127 hektare yang sebelumnya masuk dalam teritorial Malaysia.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Ir H Dian Kusumanto mengatakan, kepastian penyerahan lahan itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto pada pertemuan rapat koordinasi pengendalian pengarah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) belum lama ini di Jakarta.
“Berdasarkan nota kesepakatan penyelesaian OBP itu, sebagian wilayah kita (Indonesia) yang masuk garis teritorial Malaysia menjadi hak Malaysia. Sementara sebagian wilayah Malaysia yang masuk dalam teritorial Indonesia akan menjadi hak Indonesia, termasuk salah satunya lahan sawit seluas 127 hektare yang selama ini dikelola oleh perusahaan asal Malaysia di wilayah Mentadak Baru yang sebelumnya berbatasan dengan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat,” ujar Dian Kusumanto kepada narasiborneo.com, Senin (10/6/2024).
Dikatakan Dian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan saat ini tengah menunggu pelimpahan aset negara tersebut kepada daerah untuk selanjutnya dimanfaatkan.
“Pak Menko Polhukam sudah memerintahkan juga kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan kompensasi dan menerbitkan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Dian menyebutkan, dari izin HPL itu, diharapkan lahan sawit seluas 127 hektare itu dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus untuk membayar ganti rugi terhadap warga yang harus direlokasi.
“Pemerintah Pusat dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan ibu bupati, karena mereka (Pemerintah Pusat) akan memberikan HPL dan menyerahkan ke kita untuk dikelola,” pungkasnya.