Ramah : Perda Bukan Sekadar Aturan, Tetapi Benteng Bagi Petani

oleh

NUNUKAN – Langka untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di wilayah perbatasan terus digalakkan.bHal itu dilihat dari Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah di Sebatik,Kamis (9/10/2025) malam.

Dalam kegiatan yang dihadiri kelompok tani, tokoh masyarakat, dan perangkat desa itu, Ramsah menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga lahan produktif agar tidak beralih fungsi.

banner 970x250

Ia mengingatkan bahwa di tengah perkembangan
wilayah dan investasi yang pesat, petani sering menjadi pihak yang dirugikan jika lahan pertaniannya tidak terlindungi secara hukum.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi benteng bagi petani kita agar lahan mereka tetap menjadi sumber pangan dan kehidupan,” ujar Ramsah.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar di daerah perbatasan adalah tekanan terhadap lahan pertanian akibat ekspansi berbagai kegiatan non-pertanian. Karena itu, Ramsah mengajak masyarakat ikut aktif memahami isi perda serta melaporkan bila ada potensi pelanggaran di lapangan.

“Kita tidak anti investasi, tapi semua pihak harus menghormati ruang pertanian yang sudah ditetapkan. Jangan sampai lahan pangan masyarakat hilang karena kelalaian kita,” tegasnya.

Selain memberikan penjelasan terkait substansi perda, Ramsah juga membuka ruang tanya jawab agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.

Ia berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat Sebatik dapat lebih berperan dalam menjaga lahan pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah. “Kalau lahan pertanian kita terjaga, maka ketahanan pangan Nunukan juga akan kuat,” tutupnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Terima Kunjungan Anjangsana Mahasiswa As’dyah