TANJUNG SELOR – Setelah melalui rangkaian pembahasan panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini memasuki tahap akhir. DPRD Kaltara menargetkan pengesahan regulasi krusial ini dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2025, yang diharapkan menjadi landasan baru dalam penguatan tata kelola kesejahteraan sosial di daerah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, memastikan proses finalisasi berada di jalur yang tepat dan agenda pengambilan keputusan telah masuk dalam jadwal resmi parlemen.
“Rapat paripurna untuk menetapkan regulasi ini sudah diagendakan pertengahan bulan, dan kami siap membawanya ke tahap akhir pembahasan,” ujarnya.
Dino menjelaskan, percepatan penyelesaian Raperda ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang lebih kokoh dan akuntabel dalam mengelola berbagai program kesejahteraan sosial.
Ia menekankan bahwa peraturan tersebut akan mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, aturan ini memberi arah yang lebih jelas dalam penyaluran bantuan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Salah satu poin krusial yang diselesaikan dalam Raperda adalah penyesuaian substansi pascapenilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari hasil fasilitasi tersebut, terdapat penghapusan satu bab yang dinilai tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kami menerima seluruh masukan Kemendagri, termasuk penghapusan satu bab yang isinya sudah diatur pada level regulasi di atasnya,” jelas Dino.
Dino menambahkan, kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah provinsi dalam memperbaiki tata kelola program bantuan, mulai dari perencanaan hingga distribusi.
“Harapannya, setelah ditetapkan, implementasi kebijakan sosial di Kaltara bisa lebih tepat sasaran, transparan, dan selaras dengan kebutuhan warga,” tuturnya.






