Raperda Pajak dan Retribusi, Tujuh Fraksi DPRD Nunukan Menyampaikan Pandangan Umum

oleh

Sebanyak Tujuh Fraksi DPRD Nunukan sampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Bupati terhadap Reperda perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Adapun tujuh Fraksi tersebut yakni Hanura, PKS, Demokrat, Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem serta Karya Kebangkitan Nasional (KKN).

Juru bicara Fraksi Hanura, Ustaniah mengatakan Perda pajak dan retribusi daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna membiayai berbagai sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi dan program kesejahteraan sosial.

“Fraksi Hanura berharap retribusi daerah dapat disalurkan untuk wilayah-wilayah yang sangat memprioritaskan pembangunan jalan raya dan jembatan serta aspek-aspek utama lainya,” kata Ustaniah, Senin (30/06/2025).

Besaran Perda pajak dan retribusi hendaknya tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya konsumen usaha serta sektor pendapatan setiap wilayah. Untuk itu, perlu adanya regulasi baru terhadap wajib pajak, agar PAD tanpa membebani masyarakat.

“Pendapatkan PAD jangan sampai membebani masyarakat dan PAD juga harus digunakan tepat sasaran, terangnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS DPRD Nunukan, Said Hasan mendorong pemerintah aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi sebagai sumber utama pembiayaan.

“Kontribusi masyarakat melalui pajak dan retribusi harus dipahami sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan, 0 beban yang menambah kesulitan ekonomi,” jelasnya.

Penetapan pemungutan pajak dan retribusi harus memperhatikan tingkat ekonomi agar tidak memberatkan masyarakat. Skema tarif yang progresif atau kebijakan pengecualian tertentu perlu dipertimbangkan. Perubahan struktur retribusi hendaknya dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi dan transparansi dan pentingnya tata kelola yang bersih dalam pengelolaan retribusi, khususnya sektor parkir, kebersihan, dan perizinan guna menghindari pungutan liar. Fraksi PKS mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak bersifat statis. “Evaluasi berkala perlu dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kondisi sosial dan ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga:  LKPJ Bupati Nunukan, Realisasi APBD Tahun 2023 Rp 1,7 Triliun

Juru bicara Fraksi Demokrat, Hj. Nadia meminta pemerintah menyesuaikan tarif retribusi pelayanan pasar rakyat, retribusi jasa kepelabuhanan, retribusi parkir, retribusi kesehatan, dan retribusi fasilitas olahraga dikelola pemerintah daerah.

“Retribusi parkir yang dikelola pemerintah pada dermaga kecil perlu disesuaikan lagi yang dibarengi dengan pembangunan fasilitas,” bebernya.

Juru Fraksi NasDem, Hendrawan meminta pemerintah untuk terus memantau perkembangan kebijakan provinsi dalam hal pemutihan tunggakan pajak kendaraaan. Kendaraan yang masih menggunakan plat selain KU agar dipermudah balik nama.

“Kami juga minta pemerintah melakukan pengukuran ulang tanah dengan sistem Sistem Manajemen Objek Pajak agar tanah, tanah yang belum kena pajak ajar dikenakan pajak,” terangnya.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Andi Mulyono menyambut positif langkah penyusunan perubahan Perda. Penyesuaian regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat sebagai subjek pajak.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Andre Pratama meminta pemerintah menyediakan tempat parkir yang memadai di tempat-tempat mengalami kemacetan, seperti Jalan TVRI, pasar pagi, dan tempat-tempat yang sering mengalami kemacetan lalu lintas.

“Kami menyarankan pemerintah menggratiskan retribusi penggunaan stadion Sei Bilal dan gedung olahraga khususnya untuk lapangan futsal, basket, voli, dan tenis, kecuali untuk kegiatan dilaksanakan event organizer maupun komunitas,” pintanya.

Sebagai kota transit yang ramai dikunjungi warga melakukan penyeberangan lintas pulau maupun negara, transportasi laut menjadi salah satu sektor pendukung ekonomi daerah. Dimana sesuai Pasal 80, pemerintah harus menyediakan fasilitas yang nyaman dan memadai di setiap pelabuhan dikelola pemerintah.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah melakukan peningkatan kapasitas dan perbaikan guna menjamin keamanan dan kenyamanan dari konsumen,” terangnya.

Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN) melalui juru bicaranya Samuel Parangan menghimbau agar pengelolaan retribusi parkir, kebersihan, dan perizinan dapat transparansi dan akuntabel dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Terima Kunjungan Anjangsana Mahasiswa As’dyah

“Kita semua berharap Raperda ini yang nantinya Perda yang dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan sesuai kondisi saat ini,” jelasnya.