Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Jaminan Hak Setiap Warga Negara Untuk Memperoleh Keadilan

oleh

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengapresiasi atas raperda inisiasi DPRD Nunukan. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini dinilai sebagai jaminan hak bagi seluruh masyarakat.

Itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si. saat Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Nunukan, Senin (13/10/2025).

Sehingga, pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh karena regulasi ini. Sebab, sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.

Jabbar menyampaikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah mengamanatkan daerah untuk dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD. Karena itu, pembentukan Perda ini menjadi penting agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Perda tersebut dapat menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang selama ini kesulitan memperoleh akses bantuan hukum, sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik di bidang keadilan sosial.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti pembahasan tiga Raperda inisiatif DPRD bersama tim penyusun dari eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Pemerintah daerah siap bersinergi dengan DPRD agar penyusunan Raperda ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat segera ditetapkan menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan - Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya