Reporter: Andi Roswandi | Editor: Dewangga
NUNUKAN – Sebanyak 140 kepala desa dan 143 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar dari desa di Pulau Nunukan, Sebatik dan Kabudaya menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun di Gedung Olah Raga (GOR) Sei Sembilan, Nunukan Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pusdaalikar mengatakan, proses penyerahan SK tersebut dibagi dua kloter, di mana untuk kloter pertama diserahkan kepada 140 kepala desa dan 143 BPD yang tersebar di Pulau Nunukan, Pulau Sebatik dan Daerah Persiapan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya).
“Karena kondisi geografis kita yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penyerahan secara keseluruhan maka kami bagi dua kloter. Untuk yang saat ini kita serahkan totalnya 140 dari seharusnya 143, karena tiga desa belum ada pejabat defenitifnya makanya 140 saja. Tapi kalau BPD nya lengkap 143,” ujar Helmi kepada narasiborneo.com, Kamis (20/06/2024).
Dikatakan Helmi untuk kloter kedua yang sepenuhnya berada di Dataran Tinggi Krayan akan dilaksanakan penyerahan pada, 22 Juni 2024 dan 25 Juni 2024 mendatang, dimana untuk lima kecamatan tersebut terdapat 89 desa dan BPD.
“Jadi untuk Krayan itu, kita bagi lagi khusus 22 Juni 2024 itu tiga kecamatan kita pusatkan di Kecamatan Krayan Induk dan 25 Juni 2024 itu sisanya kita pusatkan di Kecamatan Krayan Selatan,” ujarnya.
Dijelaskan Helmi, dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD tersebut, maka dipastikan pemilihan beberapa kepala desa yang akan berlangsung pada 2025 mendatang ditiadakan, karena telah diperpanjang selama dua tahun.
“2025 itu ada beberapa desa yang masa jabatannya berakhir. Tapi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Maka dalam waktu dekat tidak ada Pilkades,” pungkasnya. (Adv)