Reporter: Andi Roswandi | Editor: Dewangga
NUNUKAN – Seorang tersangka berinisial SA (45) berhasil diamankan Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Sat Intelkam Polres Nunukan, dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara, dalam pengungkapan pengiriman narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram tujuan Balikpapan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Zainal Yusuf mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor warna putih merk Yamaha Filano, di mana pria tersebut diduga memiliki atau menguasai Narkotika Golongan Satu jenis sabu yang tengah berada di Jalan Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur.
Dikatakan Zainal, setelah mendapati informasi itu, tim gabungan langsung melakukan pencarian terhadap pria terduga tersebut.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim gabungan dengan berupaya mencari keberadaan pria dimaksud pada, Sabtu (22/06/2024). Sekira Pukul 23.35 Wita ditemukan seorang pria sesuai dengan informasi yang diterima,” ujar Zainal kepada narasiborneo.com, pada Selasa (24/06/2025).
Saat diamankan pria tersebut diketahui bernama SA, polisi kemudian melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap pelaku. Dalam pengeledahan tersebut polisi menemukan satu tas ransel warna biru merek Nike yang posisinya terletak diatas motor terlapor.
“Pada saat dibuka ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang terbungkus menggunakan plastik bening dan dilapisi kantong plastik hitam, kantong plastik bening, kantong plastik kuning, kantong plastik biru dan kantong kain warna hitam,” ujarnya.
Dijelaskan Zainal, keterangan awal terlapor saat di introgasi menerangkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh terlapor ke Kota Balikpapan atas suruhan dari seorang pria yang berinisial AR.
“Terlapor juga mengatakan, akan dijanjikan uang sebesar Rp20 juta oleh AR apabila sabu tersebut selamat sampai di Balikpapan,” bebernya.
Setelah mendengar keterangan SA, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan AR yang dimaksud oleh terlapor.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.