Sadar Akan Dampak Negatif, Masyarakat Serahkan Senpi Kepada TNI

oleh
DISERAHKAN: Masyarakat menyerahkan Senpi Rakitan kepada personel TNI (FOTO: IST)

Penulis: Angga | Editor: Ahmad

NUNUKAN – Dari wujud kedekatan Satgas BAIS Catur TNI dengan masyarakat perbatasan Nunukan berbuah penyerahan Senpi.

Penyerahan satu pucuk Senpi rakitan laras panjang jenis Boman berawal dari upaya Satgas BAIS Catur TNI Tim 12 di Perbatasan Sembakung, Nunukan melakukan edukasi kepada pemilik Senpi bahwa kepemilikan senjata api memiliki aturan tertentu, bahkan dapat membahayakan pemilik apabila menyimpan senjata api rakitan.

Dari hasil komunikasi secara intens dan humanis yang dilakukan Satgas BAIS Catur TNI, warga bernama Charles secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya.

Pemilik Senpi, Charles kepada awak media ini mengatakan, Senjata rakitan laras panjang ini adalah milik Almarhum Ayahnya yang dulu digunakan untuk berburu, namun sulitnya mendapatkan amunisi saat ini, dan menyadari bahwa memiliki senjata rakitan dapat membahayakan keluarga dan masyarakat sekitar, juga dapat mengganggu keamanan dan melanggar hukum.

“Saya sangat bersyukur telah bertemu dengan petugas BAIS TNI, setelah di edukasi kami paham dampak-dampak negatif memiliki Senpi rakitan, makanya tanpa ada unsur paksaan saya memberikan peninggalan ayah saya ini secara sukarela” tuturnya 10 Februari 2024.

Setelah memeriksa secara Fisik bentuk dan fungsi senjata tersebut, Satgas BAIS Catur TNI Tim 12 membawa senjata Bowman untuk diserahkan kepada Koramil 0911-05/Lumbis.

Sejatinya Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” (*)

Baca Juga:  Sabu 1 Kg Tujuan Balikpapan Gagal Beredar