TANJUNG SELOR – Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026–2029 memasuki tahap krusial, yaitu Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test). Tahapan akhir ini akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Kaltara dengan memastikan seluruh proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Herman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan objektivitas dalam setiap tahapan seleksi. Menurutnya, fit and proper test menjadi penentu untuk memilih tujuh anggota tetap dan tujuh anggota cadangan yang kelak mengemban tugas mengawal ekosistem penyiaran di Kaltara selama tiga tahun ke depan.
“Ke-14 calon ini sudah melalui proses panjang dan ketat. Dalam uji kepatutan nanti, kami akan menilai kemampuan mereka dalam memahami regulasi, komunikasi publik, serta komitmen terhadap tugas dan fungsi KPID,” ujar Herman.
Ia menjelaskan bahwa 14 calon yang masuk tahap akhir sebelumnya sudah melewati rangkaian seleksi administrasi, tes kemampuan, hingga wawancara oleh panitia seleksi. Hasil seleksi tersebut kini telah diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa Komisi I DPRD Kaltara akan menjadwalkan pelaksanaan fit and proper test melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Dalam proses penilaian nanti, Komisi I akan menguji sejumlah aspek, antara lain:
-
Pemahaman terhadap Undang-Undang Penyiaran
-
Kemampuan komunikasi publik
-
Kepekaan terhadap isu-isu strategis sektor media dan informasi
“Kami ingin memastikan anggota KPID yang terpilih tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki integritas, profesionalisme, dan visi yang kuat untuk memajukan dunia penyiaran di Kalimantan Utara,” tegasnya.
DPRD Kaltara menargetkan seluruh anggota KPID Kaltara periode 2026–2029 dapat diresmikan pada Desember 2025. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat segera menjalankan fungsi pengawasan dan pengembangan sektor penyiaran di daerah.
DPRD berharap proses seleksi yang objektif dan terbuka ini mampu menghasilkan anggota KPID yang mampu menjaga kualitas siaran, memperkuat literasi media masyarakat, serta memastikan penyiaran yang sehat, beretika, dan bermartabat di Kalimantan Utara.







