Reporter : Andi Roswandi | Editor : Syahar Lesmana
NUNUKAN – Sungguh bejad dan biadab kelakuan seorang ayah tiri berinisial BA (37), warga Pulau Sebatik yang tega mengancuk anak tirinya hingga berbadan dua yang masih berusia 13 tahun untuk memuaskan nafsunya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Zainal Yusuf mengatakan, pelapor R (45) ibu kandung korban sudah dua kali mendapati suaminya setubuhi anaknya, pada April 2024 lalu sekira pukul 22.00 Wita.
“Korban yang masih umur 13 tahun, diduga sering disetubuhi oleh ayah tirinya di rumah korban), ujar Zainal kepada narasiborneo.com (18/06/2024)
Dikatakan Zainal, setelah kejadian itu sekira akhir bulan April 2024 ibu korban curiga anaknya tak kunjung datang bulan, korban juga mengaku tidak mengetahui penyebabnya.
“Ibu korban curiga kenapa anaknya tak kunjung haid, sekitar bulan Mei 2024 disitulah pelapor melihat perut anaknya sudah hamil sekitar 6 bulan, tidak terima anaknya di hamili sama suaminya sendiri akhirnya melapornya ke Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Nunukan,” lanjutnya.
Dijelaskan Zainal, pelaku BA berhasil di ringkus oleh Personel Satreskrim Polres Nunukan saat tengah bekerja di Bambangan Kacamatan Sebatik Barat, pada Ahad (16/06/2024) lalu.
“Dugaan pelaku setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga korban hamil, perbuatan ini sering dilakukan pelaku kepada korban semenjak setahun terakhir,” bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangkakan Pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsider pasal 81 ayat (2) Jo 76D UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.