Sidang Perdana Sengketa KIPI: Aksi Teatrikal Warga Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Penindihan Lahan

oleh
Aksi Teatrikal oleh Warga Kampung Baru, Mangkupadi warnai sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Tanjung Selor (Foto:AST/NARASIBORNEO)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Warga Kampung Baru, Mangkupadi, Kalimantan Utara secara resmi memulai langkah hukum untuk mempertahankan hak atas tanah mereka melalui Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Kamis, (8/01/26). Gugatan ini menyasar dugaan perampasan tanah warga, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang cacat hukum, serta pembiaran negara dalam proyek Kawasan Industrial Park Indonesia, Mangkupadi yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Warga penggugat merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009. Namun, sejak 2011 tanah mereka ditindih oleh HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dan kemudian ditake over menjadi HGB PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) tanpa pelepasan hak, tanpa persetujuan, dan tanpa ganti rugi yang adil. Konflik agraria ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan berdampak langsung pada hilangnya ruang hidup, sumber penghidupan, serta rasa aman warga.

“Kami datang ke pengadilan bukan untuk menghambat dan menolak pembangunan, tapi untuk mempertahankan tanah yang secara sah yang kami miliki. Tanah ini adalah sumber hidup kami,” ujar Arman, warga Kampung Baru Mangkupadi.

Majelis hakim membuka persidangan perdana ini dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dari pihak penggugat serta identifikasi para pihak yang hadir. Namun proses hukum terhambat karena mayoritas pihak tergugat dari instansi pemerintah maupun swasta tidak menunjukkan kehadirannya di ruang sidang.

Ketidakhadiran para tergugat memicu kekecewaan besar bagi warga yang telah menempuh perjalanan jauh demi mencari kejelasan status tanah mereka. Tim pendamping hukum menegaskan bahwa kepatuhan terhadap proses peradilan merupakan cerminan niat baik dalam menyelesaikan sengketa lahan yang berkepanjangan.

Baca Juga:  Kapolda Kaltara Ajak Kolaborasi dalam Pembangunan Infrastruktur Gizi Masyarakat

“Pihaknya menyesalkan ketidakhadiran mayoritas tergugat karena hanya dihadiri oleh satu perwakilan dari pihak tergugat yaitu Gubernur Kalimantan Utara,” ujar Muhammad Sirul Haq, pengacara pendamping warga Kampung Baru, Mangkupadi.

Kuasa hukum warga juga telah mengajukan permohonan status quo agar seluruh aktivitas pembangunan di lokasi sengketa segera dihentikan sementara waktu. Langkah ini bertujuan untuk menjaga objek sengketa agar tidak mengalami perubahan fisik yang dapat merugikan hak-hak pemilik lahan secara permanen.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Hukum menyatakan bahwa mereka sedang mempelajari materi gugatan yang baru saja diterima minggu lalu. Pihak pemerintah berfokus untuk memeriksa seluruh aspek administrasi guna memastikan apakah terdapat kesalahan dalam penerbitan izin yang menjadi materi gugatan.

“Kami dari sisi administrasinya, itu saja yang kami sedang proses mencari kesalahan kami di mana, apabila tidak ada ditemukan, kami bisa bantah itu,” kata Indrayadi Purnama Saputra, Staf Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.

Para pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal di depan gedung pengadilan sebagai bentuk protes atas hilangnya ruang hidup akibat proyek strategis. Mereka membawa berbagai atribut yang menggambarkan penderitaan petani akibat tanahnya dikuasai sepihak tanpa adanya proses ganti rugi yang layak.

Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga hakim menjatuhkan putusan yang berpihak pada kebenaran hukum. Mereka berharap pengadilan tidak gentar menghadapi tekanan pihak manapun demi menegakkan keadilan ekologis bagi warga kecil di wilayah perbatasan.

“Status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak warga, lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perampasan,” tegas Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara.(Ast)