Skandal Dermaga Bodong Nunukan-Sebatik: Hanya Dua Perusahaan Berizin, Sisanya Diduga Kongkalikong

oleh
Tersus Sungai Nyamuk Sebatik (Foto:ISTIMEWA)

NUNUKAN – Munculnya beberapa Terminal Khusus (Tersus) serta dermaga yang didirikan oleh perusahaan swasta di wilayah Nunukan dan Sebatik kini menjadi perhatian serius. Sorotan tajam tidak hanya datang dari publik, tetapi juga dari berbagai lembaga terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan. Situasi ini memicu perbincangan hangat dan menimbulkan dugaan praktik kongkalikong antara oknum aparat terkait dengan pihak pengusaha di kedua pulau tersebut dalam beberapa waktu belakangan.

Dugaan masalah menjadi semakin santer karena dari seluruh lokasi Tersus yang didirikan swasta, konon hanya dua perusahaan saja yang benar-benar memiliki izin resmi pembangunan dan operasional. Kedua izin krusial ini seharusnya sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan juga Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Permasalahan perizinan ini menguatkan kecurigaan bahwa sebagian besar pembangunan Tersus tersebut adalah ilegal atau bodong karena tidak mengantongi dokumen sah.

“Apabila selama ini terjadi aktivitas pembangunan dan pembongkaran muatan di dermaga serta Tersus di wilayah Nunukan dan Sebatik sebelum izin resmi dikeluarkan, hal itu tidak otomatis membenarkan seluruh situasi operasional perusahaan,” jelas Muhammad Kosasih. Beliau adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan yang memastikan penegakan aturan berlaku secara tegas.

Kepala Kantor KSOP Nunukan ini memberikan alasan bahwa keberlanjutan operasional perusahaan Tersus tanpa izin resmi akan segera memunculkan beragam kontroversi yang membuka celah pelanggaran hukum. “Kebijakan tersebut lebih bersifat sementara, mengarah pada keputusan pemerintah daerah maupun lokal berdasarkan alasan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak,” tambahnya.

Pihak KSOP Nunukan menyatakan akan segera menegakkan aturan yang berlaku dengan sangat tegas dan tidak akan mentoleransi perusahaan yang mendirikan fasilitas pelabuhan tanpa izin resmi. Penegakan aturan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sanksi berat menanti bagi perusahaan yang tetap nekat melakukan aktivitas bongkar muat tanpa memiliki surat izin yang sah dari kementerian berwenang.

Baca Juga:  ​Skandal Proyek BPSDM Kaltara: Empat Tersangka Baru Terkuak

Meskipun demikian, pengawasan serta sosialisasi secara ketat oleh KSOP Nunukan kepada semua pelaku usaha tetap terus dijalankan secara berkala. KSOP bahkan melakukan koordinasi khusus bersama aparat penegak hukum, termasuk pihak Kepolisian dan juga Kejaksaan. Dalam posisi ini, KSOP menghadapi situasi yang cukup dilematis; di satu sisi mereka harus tegas melaksanakan aturan, sementara di sisi lain kebutuhan mendesak untuk mobilisasi bongkar muat di dermaga juga dianggap krusial.

Sebenarnya, Tersus seharusnya menjadi sarana penting untuk memutar roda ekonomi masyarakat yang bekerja di sektor jasa bongkar muat kapal. Kegiatan ini meliputi bahan material untuk proyek infrastruktur, beragam hasil bumi seperti rumput laut, dan juga hasil perkebunan kelapa sawit di kedua pulau tersebut. Sayangnya, dari sekian banyak dermaga dan Tersus yang telah berdiri, hanya dua perusahaan yang terbukti memegang izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perhubungan.

Perkembangan produksi rumput laut dan kelapa sawit di Nunukan dan Sebatik memang memicu pertumbuhan terminal khusus bongkar muat yang semakin subur. Situasi ini menciptakan peluang kompetisi bagi para pengusaha untuk segera membangun dermaga dan terminal khusus yang dapat mengakomodasi kapal-kapal niaga. Namun, peluang bisnis ini tidak sejalan dengan pemenuhan standar lokasi dan juga persyaratan yang diperlukan untuk pembangunan terminal khusus.

Para pengusaha mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan karena prosesnya memakan waktu yang sangat lama dan berliku. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh izin mendirikan dan mengoperasikan Tersus juga tergolong sangat tinggi dan memberatkan. Seringkali lokasi pembangunan Tersus yang dipilih juga tidak memenuhi persyaratan standar dari sisi lingkungan dan titik koordinat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berbagai kendala rumit inilah yang memaksa para pengusaha nekat membangun sarana dermaga dan Tersus tanpa mengantongi izin resmi dari lembaga kementerian terkait. Praktik pembangunan ilegal ini tentunya melanggar keras ketentuan undang-undang tentang kedermagaan dan terminal bongkar muat kapal. Akhirnya, dari tujuh dermaga dan Tersus yang telah dibangun di Nunukan dan Sebatik, hanya dua perusahaan yang diakui memiliki izin operasional resmi.

Baca Juga:  Era Baru Layanan BPKB: Kapolda Kaltara Resmikan Pembangunan Gedung BPKB Prototype

Kedua perusahaan yang sah itu adalah PT Sebatik Bintang Utama, yang dermaganya terletak di Jalan Usman Harun Sungai Pancang Sebatik Utara. Perusahaan resmi kedua ialah PT Bumi Sarana Perbatasan yang berada di Desa Tanjung Batu Nunukan Barat. Kabarnya, lima perusahaan serupa di kawasan Sungai Sianak dan perbatasan Bambangan masih dalam tahap pengurusan administrasi perizinan di lembaga terkait.

Meskipun masih dalam proses pengurusan, beberapa perusahaan tersebut sudah berani memulai kegiatan pembangunan sarana dermaga dan Tersus. Bahkan menurut informasi dari warga sekitar, ada perusahaan yang nekat langsung melakukan aktivitas bongkar muat kapal sebelum izin mereka selesai diterbitkan. Kondisi ini membuat berbagai pihak gerah dan menuntut penertiban segera.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, menyuarakan desakan agar aparat kepolisian, KSOP Nunukan, dan UPP Sebatik segera menghentikan semua kegiatan pembangunan dan bongkar muat ilegal. Beliau menegaskan bahwa pembiaran praktik ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi retribusi dan juga pembayaran pajak. Selain itu, operasi Tersus tanpa izin resmi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengacaukan ketertiban masyarakat.

Senada dengan pernyataan tersebut, salah satu pimpinan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa, turut memperingatkan bahwa praktik ilegal ini akan menimbulkan konsekuensi pelanggaran hukum yang serius. Maria Ulfa mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan semua kegiatan dermaga dan Tersus yang beroperasi secara ilegal. Maria Ulfa menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap fenomena ganjil ini guna menelusuri kelemahan yang menyebabkan terjadinya kesimpangsiuran izin Tersus di Nunukan dan Sebatik.

Kepala Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Mansur, mencatat bahwa di wilayah administrasinya terdapat sekitar tujuh pembangunan dermaga dan terminal khusus oleh pihak swasta. Dia berharap perusahaan pengelola Tersus ini dapat berjalan eksis karena membawa kemajuan dan memutar roda perekonomian masyarakat secara positif. Namun, Kades Liang Bunyu ini juga berharap agar semua pengusaha jasa kepelabuhanan tersebut memiliki izin operasional yang diakui oleh negara dan undang-undang.

Baca Juga:  Polda Kaltara Gelar 'Risk Assessment' di PT Phoenix Resources Internasional