Soroti Kontrak Kerja dan PHK Sepihak, Serikat Pekerja Desak Disnaker Kaltara Sidak PT MIL

oleh
Penyerahan Berkas Aduan Karyawan PT. Mitra Indah Lestari (MIL) di Kantor Disnakertrans Prov. Kaltara pada Senin, (2/2) (Foto:ISTIMEWA)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Ketua DPC FSP KAHUT-KSPSI, Jumain, mengonfirmasi bahwa perwakilan pekerja telah resmi menyerahkan berkas pengaduan mengenai berbagai permasalahan industrial kepada instansi terkait. Langkah hukum tersebut terpaksa diambil karena mediasi internal antara pihak manajemen perusahaan dengan serikat pekerja tidak membuahkan kesepakatan yang menguntungkan.

“Kami memutuskan melaporkan perusahaan ini kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi karena proses bipartit sebelumnya gagal mencapai titik temu yang adil. Upaya ini menjadi jalan terakhir demi memperjuangkan seluruh hak dasar karyawan yang selama ini diabaikan oleh manajemen PT MIL,” ujar Jumain.

Pihak serikat pekerja menyoroti adanya kebijakan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap beberapa karyawan dengan dalih tindakan pembangkangan kepada pimpinan. Selain itu, manajemen perusahaan tambang tersebut dituding tidak memberikan salinan kontrak kerja serta menyembunyikan dokumen peraturan perusahaan dari para pekerja.

Karyawan juga mengeluhkan sistem pemotongan gaji yang dianggap tidak transparan serta penerapan mekanisme kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Federasi buruh menilai bahwa praktik ketenagakerjaan di sektor pertambangan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Menanggapi laporan tersebut, Indra selaku perwakilan Bagian Pengawasan Disnaker Provinsi Kalimantan Utara menyatakan pihaknya segera melakukan verifikasi terhadap berkas aduan. Instansi pemerintah tersebut membutuhkan waktu untuk mempelajari detail kronologi serta bukti-bukti pendukung sebelum memberikan keputusan resmi terkait perselisihan hubungan industrial.

“Petugas kami akan segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada manajemen PT Mitra Indah Lestari untuk memberikan keterangan serta klarifikasi lengkap. Apabila pihak perusahaan mangkir atau tidak kooperatif, maka kami akan segera menerjunkan tim pengawas untuk melakukan inspeksi mendadak langsung,” tegas Indra.

Dinas Tenaga Kerja menegaskan bahwa prosedur penanganan konflik akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak terlibat. Instansi tersebut berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar iklim investasi dan kesejahteraan buruh di Kabupaten Bulungan tetap terjaga.

Baca Juga:  Warga Mangkupadi Desak Pencabutan HGU PT KIPI di RDP DPRD Bulungan

Masyarakat dan para pekerja kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan hak hidup orang banyak. Pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan tambang menjadi kunci utama guna mencegah terjadinya praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat lokal secara sistematis.